Denda PBB Dihapus hingga Juni 2025, Warga Palangka Raya Diimbau Manfaatkan Kesempatan
PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menghapus seluruh denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga Juni 2025.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak. Penghapusan denda berlaku untuk seluruh tahun pajak, termasuk tunggakan dari tahun 2024 dan sebelumnya.
“Yang dihapus hanya dendanya, bukan pokok pajaknya. Dari tahun berapa pun, dendanya kami hapus sampai Juni ini. Tapi pokoknya tetap harus dibayar. Ini sesuai Perwali Nomor 6 Tahun 2025,” kata Emi, Selasa (8/4/2025).
Sebagai bentuk apresiasi, BPPRD juga menggelar program Gebyar PBB berupa undian berhadiah bagi wajib pajak yang membayar mulai Januari hingga awal Mei 2025. Setiap pembayaran dalam periode itu akan mendapatkan dua kupon undian.
Undian akan dilaksanakan dua kali, yakni akhir Mei dan awal Oktober 2025. Emi mengimbau warga yang sudah membayar PBB untuk segera mengambil kupon di kantor BPPRD.
“Ini bentuk apresiasi kami kepada wajib pajak yang taat. Masih ada waktu untuk mendapatkan kupon undian,” ujarnya.
Emi berharap, penghapusan denda dan program undian ini dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak sebelum program berakhir. (Mdh)











Tinggalkan Balasan