Disdik Kalteng Turun Tangan Usut Dugaan Pungutan Seragam di SMAN 1 Kahayan Tengah
PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) merespons serius laporan masyarakat terkait dugaan pungutan seragam di SMAN 1 Kahayan Tengah. Dugaan ini mencuat usai beredarnya informasi bahwa pihak sekolah diduga memfasilitasi pemesanan seragam bagi siswa baru melalui mekanisme tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Muhammad Reza Prabowo melalui Plt. Sekretaris Disdik Kalteng, Safrudin, menegaskan bahwa sekolah negeri yang dikelola pemerintah daerah dan menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun terkait proses penerimaan peserta didik baru, termasuk untuk pembelian seragam.
“Seringkali sekolah menggunakan istilah ‘memfasilitasi’, padahal secara prinsip, jika kegiatan itu berujung pada kewajiban membayar atau membeli seragam tertentu yang ditentukan sekolah, maka itu melanggar regulasi,” ujar Safrudin, Senin (30/6/2025).
Pernyataan ini sejalan dengan Pasal 57 Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025, yang secara tegas melarang sekolah melakukan pungutan atau sumbangan terkait proses SPMB maupun perpindahan peserta didik. Termasuk di dalamnya larangan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan proses tersebut.
Terkait dugaan pungutan seragam yang terjadi di SMAN 1 Kahayan Tengah, Safrudin menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penelusuran awal.
“Kami sedang dalam tahap mengumpulkan data dan menghimpun informasi dari berbagai pihak, baik dari sekolah maupun laporan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, hasil dari pengumpulan data ini masih dikaji secara menyeluruh.
“Belum ada keputusan final. Semua informasi yang kami terima sedang kami kaji secara mendalam agar keputusan yang diambil tepat dan sesuai aturan,” ujarnya.
Disdik Kalteng juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangannya untuk mematuhi sepenuhnya petunjuk teknis yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan SPMB, termasuk aturan mengenai pengadaan seragam.
“Jangan ada interpretasi sendiri terhadap aturan. Sekolah dan guru wajib mengikuti pedoman yang sudah ditetapkan. Bila tidak, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan,” tegas Safrudin.
Sebagai informasi, pada tahun ajaran 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menggulirkan program sekolah gratis. Dalam program ini, seluruh peserta didik baru kelas X pada jenjang SMA, SMK, dan SKH, baik negeri maupun swasta, akan mendapatkan seragam secara cuma-cuma.
“Oleh karena itu, sekolah tidak perlu memfasilitasi atau mengarahkan pembelian seragam, karena seluruh kebutuhan tersebut telah dipenuhi oleh pemerintah,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan