DPRD Kalteng Sahkan APBD Perubahan 2025: Belanja Rp8,3 Triliun, Pendapatan Rp7,9 Triliun
PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi resmi mengesahkan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-23 masa sidang III, Jumat (12/9/2025).
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kalteng, Bryan Iskandar, menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan karena asumsi makro ekonomi pada APBD murni tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini.
“Bahwa salah satu dasar pertimbangan pengajuan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, karena adanya perkembangan situasi dan kondisi, yang mengakibatkan ketidaksesuaian APBD Murni, dengan asumsi berupa perubahan asumsi makro ekonomi, yang telah disepakati sesuai dengan kemampuan fiskal daerah dan/atau pelampauan dan/atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula (murni),” ujar Bryan.
Ia menambahkan, dewan sependapat dengan alasan perubahan tersebut. Penyesuaian dilakukan karena adanya penurunan target pendapatan dan ditemukannya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Dalam APBD Perubahan 2025, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp8,35 triliun untuk membiayai 219 program, 683 kegiatan, dan 2.292 subkegiatan. Sementara pendapatan daerah dipatok Rp7,98 triliun. Defisit Rp365 miliar akan ditutup melalui SiLPA senilai Rp378 miliar.
Setelah pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD, seluruh fraksi DPRD Kalteng sepakat menerima Raperda Perubahan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dalam penyampaian tertulis dimaksud, ketujuh Fraksi menyatakan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng sebagaimana tersebut di atas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Bryan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan