Dugaan Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun, Kadis ESDM Kalteng Bungkam soal Evaluasi RKAB PT IM
PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah, Vent Christway, kembali diperiksa penyidik terkait dugaan korupsi penjualan zirkon PT Investasi Mandiri (IM) yang diperkirakan merugikan negara Rp1,3 triliun.
Vent menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pagi hingga malam di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Senin (22/9/2025), dan baru keluar sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat ditanya wartawan mengenai evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT IM periode 2020–2025, Vent enggan menjelaskan.
“Saya rasa itu materi penyidikan, saya gak bisa sampaikan. Yang pasti pada hari ini saya sudah memenuhi kewajiban sebagai Kepala Dinas ESDM, sebagai saksi terhadap apa yang menjadi materi penyidikan Kejati Kalteng,” ujarnya.
Vent menegaskan Pemprov Kalteng mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan.
“Pemerintah provinsi selalu berusaha menata kegiatan pertambangan, terutama pertambangan zirkon, untuk memperbaiki tata kelola,” katanya.
Meski mengakui sebagian pemeriksaan berkaitan dengan RKAB, Vent kembali enggan merinci lebih jauh terkait evaluasi RKAB selama 2020-2025.
“Saya rasa itu nggak bisa saya jelaskan sekarang karena ini menyangkut materi yang diperiksa atau disidik kejaksaan. Nanti mungkin kejaksaan saja yang menjelaskan,” imbuhnya.
Dalam pemeriksaan kali ini, Vent mengaku mendapat sekitar 20 pertanyaan dari penyidik.
“Ada sekitar 20 pertanyaan, karena kita harus jelaskan secara detail agar duduk permasalahannya lebih jelas dan pihak kejaksaan bisa menganalisa,” kata Vent.
Sebelumnya, Jumat (19/9/2025), Vent juga diperiksa selama belasan jam di kantor Kejati Kalteng.
Kasus dugaan korupsi ini terkait penjualan zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT IM sepanjang 2020–2025. Perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 2.032 hektare di Kabupaten Gunung Mas itu diduga membeli hasil tambang dari masyarakat di Katingan dan Kapuas, lalu menjualnya seolah berasal dari konsesi resmi.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menyebut dugaan ekspor zirkon ke luar negeri masih ditelusuri.
“Itu yang saat ini sedang kami selidiki. Jadi masih ditelusuri,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Penyidik sebelumnya telah menggeledah tiga lokasi, yakni kantor PT IM di Palangka Raya, pabrik di Gunung Mas, serta kantor dua perusahaan terafiliasi, CV DL dan CV KBM. Sejumlah dokumen ikut diamankan untuk dijadikan alat bukti.
Koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga terus dilakukan guna menghitung potensi kerugian negara. Hingga kini, sekitar 20 saksi telah dipanggil, termasuk pejabat Pemprov Kalteng dan pihak PT IM.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan dimasukkan Pasal TPPU,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan