Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan melalui Stranas PK

Pembukaan Kegiatan Kunjungan dan Koordinasi Mengenai Capaian dan Kendala Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Strategis Nasional (Stranas PK) di Provinsi Kalimantan Tengah

Palangka Raya, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas melalui implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Komitmen tersebut disampaikan saat membuka Kegiatan Kunjungan dan Koordinasi Capaian serta Kendala Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Strategis Nasional (Stranas PK) di Provinsi Kalimantan Tengah yang berlangsung di Aula Jayang Tingang (AJT) Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Senin (8/6/2026).

dishut
disbun

Dalam sambutannya, Agustiar Sabran menegaskan bahwa Stranas PK memiliki peran penting dalam memperkuat sistem pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pelaksanaan Stranas PK bukan sekadar memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi menjadi bagian dari upaya memastikan setiap kebijakan, program, dan anggaran daerah memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” tuturnya.

dishut

Menurut Agustiar, Kalimantan Tengah yang memiliki wilayah luas dan tantangan geografis yang besar membutuhkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, didukung sistem terintegrasi, pengawasan yang kuat, serta pengambilan keputusan berbasis data.

Karena itu, Pemprov Kalteng terus mendorong optimalisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI), penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Ia meminta seluruh perangkat daerah memanfaatkan SIPD RI secara optimal untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran. Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan secara transparan, efisien, dan bebas dari konflik kepentingan.

“APIP memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam mengawal pencapaian tujuan pembangunan melalui pengawasan, mitigasi risiko, dan pemberian peringatan dini terhadap potensi penyimpangan,” tegasnya.

Gubernur juga menginstruksikan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah agar terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan aksi-aksi Stranas PK serta mengidentifikasi berbagai kendala yang membutuhkan tindak lanjut bersama.

Lebih lanjut, Agustiar menekankan bahwa pencegahan korupsi membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, aparat pengawas, aparat penegak hukum, dunia usaha, akademisi, media, hingga masyarakat.

“Saya mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah untuk menjadikan integritas, transparansi, dan akuntabilitas sebagai budaya kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan,” imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Sari Anggraini, menjelaskan bahwa Stranas PK merupakan komitmen bersama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian PANRB, dan Kantor Staf Presiden dalam memperkuat pencegahan korupsi melalui penguatan sistem dan kolaborasi lintas sektor.

Menurutnya, pada periode 2025-2026 terdapat 15 aksi pencegahan korupsi yang terbagi dalam tiga fokus utama, yakni Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.

“Fokus utama kerja Stranas PK bukan hanya kepatuhan administratif, tetapi transformasi proses kerja yang tertib, deteksi risiko dini berbasis data, serta perbaikan sistem secara berkelanjutan melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah,” ungkapnya.

Sari menambahkan, kunjungan monitoring Stranas PK di Kalimantan Tengah yang berlangsung pada 8 hingga 11 Juni 2026 mencakup berbagai agenda strategis, seperti reviu penerapan SP2D Online, evaluasi e-Reviu RKPD, hingga observasi tata kelola program prioritas nasional, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan hasil monitoring Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2025-2026 yang menyoroti pentingnya transformasi digital untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi. Digitalisasi dinilai mampu meningkatkan akuntabilitas, memperkuat pengawasan, meningkatkan efisiensi layanan publik, serta meminimalkan potensi kebocoran anggaran.

Selain itu, penguatan kapasitas APIP turut menjadi perhatian. Berdasarkan data per Maret 2026, pemenuhan Jabatan Fungsional Auditor (JFA) di Kalimantan Tengah baru mencapai 37,28 persen dari total kebutuhan, sedangkan pemenuhan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) mencapai 39,1 persen.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden, Koordinator Harian Stranas PK Sari Anggraini beserta tim, para Inspektur Daerah se-Kalimantan Tengah, Kepala Bapperida se-Kalimantan Tengah, serta Kepala BKAD/BPKAD se-Kalimantan Tengah.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(TA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page