Kakanwil Ditjenpas Kalteng Buka Pelatihan KUHP untuk Pembimbing Kemasyarakatan, Perkuat Profesionalisme dan Pemahaman Hukum

Pelatihan KUHP.

PALANGKA RAYA — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, secara resmi membuka Pelatihan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi Pembimbing Kemasyarakatan se-Kalimantan Tengah, Kamis (12/6).

Pelatihan yang digelar di Aula Kanwil Ditjenpas Kalteng ini diikuti secara luring dan daring oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari berbagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Tengah.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Kegiatan ini menjadi respons atas implementasi KUHP Nasional yang telah disahkan, di mana Pembimbing Kemasyarakatan sebagai pelaksana teknis dalam proses reintegrasi sosial perlu memahami substansi KUHP baru agar mampu menjalankan tugas secara profesional dan berdasarkan hukum positif.

Acara dihadiri pula oleh perwakilan instansi penegak hukum dan institusi pendidikan, seperti Kepolisian Daerah Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Universitas Islam Negeri Palangka Raya, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Palangka Raya.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.41.53

Dalam sambutannya, I Putu Murdiana menegaskan pentingnya pelatihan sebagai adaptasi terhadap perubahan hukum pidana yang berdampak luas pada proses pembinaan dan pendampingan klien pemasyarakatan.

“Pemahaman yang utuh terhadap KUHP baru menjadi kebutuhan mendesak bagi seluruh Pembimbing Kemasyarakatan agar tetap relevan dan akuntabel dalam memberikan rekomendasi maupun pembinaan kepada klien,” ujarnya.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (1)
WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (2)

Ia juga mengapresiasi kehadiran para mitra dari aparat penegak hukum dan akademisi yang mendukung kegiatan ini. Kolaborasi lintas sektor dinilai kunci untuk menyamakan persepsi dalam implementasi KUHP dan pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu.

“Kami berharap pelatihan ini menjadi wadah pertukaran pengetahuan sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam menyongsong sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan,” tambahnya.

Materi pelatihan disampaikan oleh narasumber kompeten dari kalangan akademisi dan praktisi hukum, dengan fokus pada perubahan fundamental dalam KUHP baru, prinsip restorative justice, serta peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem pemidanaan modern.

“Kegiatan ini diharapkan memperkuat kapasitas dan profesionalisme Pembimbing Kemasyarakatan, serta mendorong terciptanya pemasyarakatan yang lebih humanis dan berbasis hukum,” pungkas I Putu Murdiana.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page