Kejagung dan Pertamina Berkolaborasi Bersih-Bersih BUMN, Dorong Tata Kelola yang Lebih Baik
JAKARTA – Jaksa Agung RI Burhanuddin menerima kunjungan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri pada Kamis, 6 Maret 2025, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Pertemuan tersebut membahas penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.
Jaksa Agung menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak berkaitan dengan kondisi BBM yang beredar saat ini. Ia menjelaskan bahwa BBM yang dipasarkan oleh Pertamina saat ini sudah sesuai standar dan spesifikasi yang ditetapkan.
“Artinya, periode 2024 hingga saat ini tidak ada kaitannya dengan substansi yang sedang disidik. Kondisi Pertamax yang beredar saat ini sudah bagus dan sesuai standar yang ditetapkan,” ujar Burhanuddin, Kamis 6 Maret 2025.
Ia juga menambahkan bahwa BBM merupakan barang habis pakai dengan stok kecukupan sekitar 21–23 hari. Oleh karena itu, BBM yang beredar pada 2018–2023 sudah tidak tersedia di tahun 2024.
Terkait dugaan pelanggaran, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa terdapat fakta hukum mengenai pembelian dan pembayaran BBM RON 92, tetapi yang diterima adalah BBM RON 88 atau RON 90. BBM tersebut disimpan di Orbit Terminal Merak (OTM) sebelum dilakukan proses pencampuran (blending) dan didistribusikan ke masyarakat.
“Perlu kami tegaskan bahwa perbuatan ini dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan. Tindakan ini tidak terkait dengan kebijakan resmi PT Pertamina (Persero),” tegasnya.
Jaksa Agung menekankan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina (Persero) dalam rangka Bersih-Bersih BUMN dan mendorong penerapan Good Corporate Governance. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam penyidikan ini.
“Penanganan perkara ini murni penegakan hukum demi mendukung Asta Cita Pemerintah menuju Indonesia Emas 2045. Saat ini, penyidik fokus menyelesaikan perkara dan bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian negara dari tahun 2018 hingga 2023,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang tidak benar. Selain itu, dukungan dari masyarakat terhadap Pertamina dan institusi Kejaksaan diharapkan dapat terus terjaga.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum. Menurutnya, hal ini menjadi dorongan bagi Pertamina untuk semakin memperbaiki tata kelola perusahaan.
“Sehubungan dengan kualitas BBM yang saat ini beredar di SPBU, kami telah melakukan uji rutin setiap tahun bersama Lemigas dan badan usaha hilir, termasuk Pertamina,” kata Simon.
Hasil pengujian tersebut menunjukkan bahwa BBM yang dipasarkan sudah sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM. Pengujian ini akan terus dilakukan secara transparan di seluruh Indonesia agar masyarakat dapat ikut mengawasi.
Hadir dalam pertemuan ini antara lain Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Komjen Pol. (Purn) Mochamad Iriawan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, VP Divisi Bisnis Strategis, Oil, Gas & Renewable Energy PT Surveyor Indonesia M. Chairudin, President Director TUV Rheinland Indonesia I Nyoman Susila, serta Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan