Kejati Kalteng Gandeng UPR Gelar Seminar Ilmiah Bahas DPA dalam Penanganan Pidana
PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar Seminar Ilmiah bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Senin (25/8/2025).
Rektor UPR, Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S, dalam sambutannya mengapresiasi inisiatif Kejati Kalteng. Ia berharap seminar ini menjadi wadah berbagi pengalaman, pengetahuan, dan solusi konkret dalam implementasi pendekatan DPA di lapangan.
“Saya percaya, kolaborasi antara akademisi, penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk mencapai efektivitas dan efisiensi dalam memerangi kejahatan yang kian kompleks,” ucapnya.
Kepala Kejati Kalteng, Agus Sahat ST Lumban Gaol, S.H., M.H, menjelaskan konsep DPA sebagai langkah baru dalam penyelesaian perkara pidana. Meski tidak diatur eksplisit dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), mekanisme ini sudah ditegaskan dalam UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045 di bidang pembangunan hukum.
“DPA pada dasarnya adalah penangguhan penuntutan pidana, dengan ketentuan bahwa korporasi harus memenuhi syarat-syarat tertentu dalam jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan Jaksa Penuntut Umum dan korporasi,” jelas Agus.
Seminar menghadirkan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Dr. Pujiastuti Handayani, serta Dosen Hukum Pidana sekaligus Koordinator Program Studi Magister Ilmu Hukum UPR, Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H. Kegiatan ini diikuti secara antusias oleh 80 mahasiswa Fakultas Hukum UPR.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan