Kejati Kalteng Telah Periksa Belasan Saksi, Termasuk Mantan Bupati Barito Utara Periode 2008-2013 Soal Dugaan Korupsi Izin Tambang

Foto: Kasidik Pidsus Kejati Kalteng, Eko Nugroho.

MUARA TEWEH – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara tentang pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahun 2009-2012.

Hingga saat ini, belasan saksi telah diperiksa, termasuk mantan Bupati Barito Utara periode 2008-2013 berinisial AY.

WhatsApp Image 2025-04-18 at 16.25.13
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Eko Nugroho, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi terus dilakukan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai instansi terkait, baik di tingkat daerah hingga pusat.

“Bupati pada zaman itu (AY). Selain itu, kami juga memeriksa para pemohon izin yang tersebar di beberapa daerah, seperti Palangka Raya, Jakarta, Samarinda, Surabaya, dan Malang,” ujar Eko, Kamis 13 Februari 2025.

Terkait pemeriksaan terhadap mantan bupati berinisial AY, Eko mengungkapkan bahwa yang bersangkutan telah dimintai keterangan sejak tahap penyelidikan beberapa waktu lalu.

Namun, dalam proses penyidikan, pemeriksaan terpaksa dilakukan di Jakarta karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk hadir di Kejati Kalteng.

“Pada tahap penyelidikan, beliau sudah diklarifikasi, dan saat penyidikan, kami juga sudah meminta keterangannya sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta karena alasan kesehatan,” jelas Eko.

Penyidik Kejati Kalteng juga telah melakukan penggeledahan di Ruangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara pada Selasa 11 Februari 2025 lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan penerbitan IUP dan akan dijadikan alat bukti dalam kasus ini.

“Kami masih terus mengembangkan penyidikan. Saat ini, kami mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen, serta akan meminta pendapat ahli dalam waktu dekat. Harapannya, dari alat bukti yang kami peroleh, dapat semakin memperjelas perkara ini dan mengidentifikasi siapa yang paling bertanggung jawab sehingga bisa ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Eko.

Terkait dengan potensi kerugian negara, Kejati Kalteng masih menunggu hasil audit dari tim yang bertugas.

Eko menegaskan bahwa Kejati Kalteng akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara ini.

“Kami tidak akan membuat asumsi tanpa dasar. Semua langkah yang kami ambil berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ditemukan di lapangan,” pungkasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page