Menunggak Pajak Hampir Setahun, BPPRD Beri Teguran Tertulis Sejumlah Kafe dan THM di Palangka Raya

Petugas BPPRD saat memberikan sanksi teguran tertulis di salah satu kafe di Jalan RTA Milono, Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Sejumlah kafe dan Tempat hiburan Malam (THM) di Kota Palangka Raya diketahui menunggak pembayaran pajak hingga nyaris satu tahun. Menyikapi hal tersebut, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya bersama petugas gabungan melakukan inspeksi langsung ke lapangan dan melayangkan teguran tertulis kepada pengelola usaha, Jumat malam (20/6/2025).

“Seperti di THM ini sudah 10 bulan tidak bayar (pajak), menunggak itu,” ungkap Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani melalui Kabid Penagihan Eddy Sunarto.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Eddy menjelaskan bahwa BPPRD telah beberapa kali mengirimkan surat tagihan, namun hingga kini belum ada penyelesaian dari pihak pelaku usaha.

“Kami sudah berulang kali memberikan surat tagihan tetapi tidak diselesaikan. Beberapa kafe yang kami datangi tadi pun tercatat telah menunggak hingga 10 bulan,” tegasnya.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.41.53

BPPRD akan mengambil langkah bertahap untuk menindak para pelanggar. Eddy menyebutkan bahwa sanksi dimulai dari teguran terlebih dahulu, sebelum nantinya ada sanksi lebih tegas.

Selain menunggak pembayaran, BPPRD juga menemukan indikasi pelaporan pajak yang tidak sesuai dengan omzet sebenarnya. Eddy mengungkapkan bahwa beberapa surat teguran bahkan telah dikirimkan langsung atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya. Namun, tak dihiraukan hingga saat ini.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (1)
WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (2)

“Untuk surat teguran sudah ada, dari wali kota langsung yang ditandatangani oleh wakil wali kota dan sudah kami sampaikan beberapa kali surat itu untuk kafe dan THM,” ujarnya.

Ia pun mengimbau para pelaku usaha agar taat pajak dan jujur dalam melaporkan omzet. Hal ini penting untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan pembangunan Kota Palangka Raya.

“Untuk pelaku usaha kami harapkan mereka harus taat membayar pajak dan melaporkan sesuai dengan omzet yang sebenarnya agar pajak kita meningkat,” ucapnya.

Jika surat teguran tersebut tetap diabaikan, Eddy menegaskan bahwa BPPRD akan mengambil langkah tegas, termasuk penutupan sementara atau penyegelan tempat usaha.

“Untuk pelaku pajak kita berikan beberapa kali teguran. Sanksi terberat akan kami tutup sementara atau segel bersama petugas terkait,” tandasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page