Paslon Agi-Saja Tak Terbukti Lakukan Politik Uang, Koyem: Bukti Tuduhan Tidak Berdasar
PALANGKA RAYA – Pasangan calon (Paslon) Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) dinyatakan tidak terbukti melakukan politik uang oleh Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng).
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Partai Demokrat Kalteng, H. Nadalsyah (Koyem), menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki bukti kuat.
Koyem menyebutkan, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan langsung maupun tidak langsung paslon dalam dugaan praktik politik uang.
Ia menekankan, bahwa orang yang dituding terlibat tidak tertangkap tangan saat transaksi dan tidak ditemukan uang di tangan mereka saat kejadian berlangsung.
Ia juga menyoroti isu uang sebesar Rp250 juta yang dikaitkan dengan kasus ini. Menurut Koyem, uang tersebut baru ditemukan tiga jam setelah proses penangkapan dan berada di kamar pemilik rumah, bukan pada orang yang dituduh melakukan politik uang.
“Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan menerima uang dari tim paslon. Hal ini menunjukkan tuduhan itu tidak memiliki dasar yang kuat,” ujar Koyem, Jumat (29/3).
Mantan Bupati Barito Utara dua periode itu juga mengungkapkan kekhawatiran adanya upaya jebakan terhadap paslon Agi-Saja.
“Bisa jadi itu jebakan, karena sampai saat ini tidak ada bukti bahwa uang itu berasal dari tim Agi-Saja,” tambahnya.
Koyem berharap masyarakat tidak mudah percaya pada tuduhan yang belum terbukti kebenarannya dan mengimbau agar tetap berpikir jernih dalam menanggapi isu politik uang.
Sebelumnya, Bawaslu Kalteng telah melakukan pendalaman terkait laporan dugaan politik uang tersebut.
Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rapat pleno setelah memeriksa saksi, pelapor, dan terlapor, serta berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu.
“Dari hasil kajian yang kami lakukan, tidak ada bukti kuat yang mengaitkan pasangan calon Agi-Saja dengan dugaan politik uang. Pemeriksaan dilakukan secara transparan dan menyeluruh,” jelas Satriadi.
Lebih lanjut, Bawaslu menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat oleh pihak yang mengatasnamakan masyarakat.
Namun, setelah melalui proses klarifikasi secara komprehensif, tidak ditemukan cukup bukti untuk mendukung tuduhan politik uang tersebut.
Dengan demikian, Bawaslu menyatakan bahwa paslon nomor urut 02, Agi-Saja, tidak terbukti melakukan praktik politik uang dalam pemilihan di Kabupaten Barito Utara.
Satriadi juga memastikan bahwa Bawaslu bekerja secara profesional dan terbuka dalam menangani laporan pelanggaran pemilu.











Tinggalkan Balasan