Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

Pemkab Barito Utara Jawab Pandangan Fraksi DPRD Soal Lima Raperda

Rapat Paripurna III DPRD Barito Utara, Bupati Shalahuddin menegaskan RPJMD 2025–2029 selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi

MUARA TEWEH – Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara digelar pada Rabu (4/3/2026) dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, dalam paparannya menegaskan bahwa dokumen RPJMD 2025–2029 telah disusun selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi. Penyelarasan tersebut mengacu pada RPJMN 2025–2029 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto serta RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah. “Keselarasan visi dan misi sudah tertuang secara eksplisit dalam dokumen RPJMD, termasuk keterkaitannya dengan arah pembangunan nasional dan provinsi,” ujarnya.

Banjir dan Sampah Jadi Isu Strategis

Penanggulangan banjir menjadi salah satu isu strategis yang mendapat perhatian khusus. Pemkab menargetkan normalisasi Sungai Bengaris, pembangunan infrastruktur pengendali banjir hingga 100 persen rampung pada 2029, serta rehabilitasi daerah aliran sungai sebagai langkah mitigasi jangka panjang.

Di sektor persampahan, strategi yang ditempuh bersifat holistik, mulai dari pembangunan TPS 3R di Kelurahan Lanjas, peningkatan kapasitas TPA dengan sistem sanitary landfill, hingga target pengurangan timbulan sampah sebesar 33,1 persen pada 2030.

Menurut Bupati, seluruh indikator kinerja tersebut telah diintegrasikan ke dalam program perangkat daerah agar pelaksanaan lebih terukur dan efektif.

Lima Raperda Strategis

Selain RPJMD 2025–2029, empat Raperda lainnya yang dibahas meliputi:

  • Pedoman pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah
  • Penyerahan prasarana dan utilitas perumahan
  • Peningkatan kualitas permukiman kumuh
  • Tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah

Pemerintah daerah, lanjut Shalahuddin, terbuka terhadap berbagai masukan fraksi DPRD untuk penyempurnaan substansi regulasi sebelum ditetapkan menjadi Perda. Ia menegaskan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Mdh).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version