Pemko Palangka Raya Hanya Pakai Tenaga PJLP Selain ASN
PALANGKA RAYA – Pemko Palangka Raya memastikan bahwa sistem kepegawaian di lingkungan instansi daerah saat ini telah mengalami penataan total.
Struktur pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah kota kini sepenuhnya diisi oleh tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Langkah ini diambil sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan administrasi dan status kepegawaian.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Fauzi Rahman, menegaskan bahwa istilah atau status tenaga honorer sudah tidak lagi berlaku di lingkungan pemko.
“Seluruh pegawai non-ASN yang saat ini membantu operasional di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara resmi berstatus sebagai tenaga PJLP,” katanya, Rabu, (1/7/2026).
Menurut Fauzi, perubahan ini merupakan bagian dari transformasi mendasar dalam manajemen sumber daya manusia di pemerintahan.
Saat ini, Pemko Palangka Raya hanya mempekerjakan tenaga PJLP untuk mengisi pos-pos operasional dan teknis yang belum terakomodasi oleh PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Hal ini sekaligus memastikan tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer dengan skema lama,” ujarnya.
Sementara terkait dengan mekanisme pengupahan, Fauzi menjelaskan bahwa sistem penganggaran untuk tenaga PJLP memiliki jalur yang berbeda dengan ASN.
Hak keuangan atau gaji para tenaga PJLP bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya. Alokasi dana tersebut ditempatkan secara spesifik pada pos belanja barang dan jasa di masing-masing OPD pengguna.
Melalui skema penganggaran tersebut, pembayaran honorarium PJLP dinilai lebih akuntabel dan sesuai dengan regulasi keuangan daerah yang berlaku.
Sistem kontrak kerja perorangan ini juga memberikan kejelasan hukum yang lebih baik bagi para pekerja, di mana masa kontrak dan pembiayaannya dievaluasi secara berkala pada setiap tahun anggaran berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Pemerintah Kota Palangka Raya berharap dengan kejelasan status tenaga PJLP ini, profesionalisme dan kinerja pelayanan publik di Kota Cantik dapat terus ditingkatkan.
“PJLP ini contohnya seperti petugas kebersihan jalan, petugas taman, satpam, pengemudi, hingga tenaga teknis tertentu di dinas-dinas Pemko,” pungkasnya. (Hen)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan