Tanggapi Tuduhan di Media Sosial, PT MUTU Buka Hasil Uji Laboratorium
BUNTOK – PT Multi Tambangjaya Utama (PT MUTU) mengeluarkan klarifikasi resmi terkait unggahan video dan narasi di media sosial yang menuding adanya pencemaran lingkungan di Desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan.
Video yang diunggah akun anonim “Info X” memperlihatkan air bercampur lumpur yang diklaim sebagai limbah tambang PT MUTU. Narasi video juga menyebut warga setempat menggelar aksi damai sebagai bentuk protes.
“Sebagai bagian dari tanggung jawab kami, klarifikasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman atau disinformasi atas informasi yang tersebar,” ujar SM Government Relations PT MUTU, Rakhman Syah, Kamis (19/6/2025).
Menurut Rakhman, perusahaan telah menjalani proses mediasi sejak 2022 bersama warga, pemerintah desa, Dinas Lingkungan Hidup Barito Selatan, dan Muspika. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan kualitas air Sungai Singan masih dalam batas layak. Selain itu, tidak ditemukan penurunan kualitas tanah akibat aktivitas pertambangan.
Dalam pertemuan terakhir pada 12 Desember 2023, PT MUTU menawarkan program tanggung jawab sosial (CSR) berupa pengembangan ekonomi warga, sesuai dengan ketentuan Kepmen ESDM Nomor 1824 Tahun 2018. Namun, usulan tersebut ditolak warga yang menuntut kompensasi dalam bentuk uang tunai, tuntutan yang tidak diperbolehkan dalam skema CSR.
Sebagai bentuk protes atas ketidaksepakatan tersebut, sekelompok warga melakukan penghentian sementara operasional tambang pada 17 Juni 2025.
Menanggapi video kedua yang beredar pada 18 Juni 2025, PT MUTU menjelaskan bahwa rekaman tersebut memperlihatkan rembesan dari kolam pengendapan akhir (settling pond) ke area genangan internal di lokasi tambang. Aliran itu tidak mengarah ke sungai besar dan tidak berada di wilayah administratif Desa Muara Singan.
“Perlu kami sampaikan bahwa antara dua video tersebut tidak saling berkaitan secara langsung dan tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat seperti yang diklaim dalam narasi media sosial,” tegas Rakhman.
PT MUTU menegaskan komitmennya terhadap praktik penambangan yang baik (good mining practice), yang dibuktikan dengan penghargaan GMP Award dari Kementerian ESDM dan PROPER Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2024.
Perusahaan juga mengecam penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan dan telah melaporkan sejumlah pihak ke Polres Barito Selatan atas dugaan pelanggaran hukum, termasuk penyebaran hoaks (Pasal 45A UU ITE), perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP), dan pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Mdh).
Tinggalkan Balasan