Bongkar Pajak Restoran Nakal: BPPRD Temukan Banyak yang Tak Sesuai Omzet
PALANGKA RAYA – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menemukan indikasi sejumlah pelaku usaha restoran, rumah makan, dan kafe tidak menyetorkan pajak 10 persen yang dibayarkan konsumen sebagaimana mestinya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Andrew Vincent Pasaribu, Kamis (15/5/2025). Ia menegaskan, pihaknya telah mengintensifkan pengawasan dan pemeriksaan lapangan guna mencocokkan antara omzet usaha dan pajak yang dibayarkan.
“Setiap bidang di BPPRD punya peran dalam mengawasi kepatuhan pajak. Tim penagihan turun langsung ke lapangan untuk melihat apakah omzet dan pajak yang dibayarkan sudah sesuai,” ujar Andrew.
BPPRD menargetkan pemeriksaan terhadap 330 objek pajak setiap tahunnya. Pemeriksaan dilakukan secara rutin, dan dari hasil pengawasan kerap ditemukan ketidaksesuaian antara omzet dan jumlah pajak yang disetorkan.
“Tidak semua pelaku usaha patuh 100 persen. Karena itu kami bentuk bidang Wasdal untuk memastikan kewajiban pajak dijalankan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Jika ditemukan pelanggaran, BPPRD akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang ditindaklanjuti dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB). SKPDKB memuat jumlah kekurangan pajak serta sanksi administratif berupa denda.
“Kalau ditemukan tidak sesuai, akan diterbitkan SKPDKB. Itu termasuk denda atas kekurangan yang tidak disetorkan,” tambah Andrew.
Dalam pelaksanaannya, BPPRD juga menggandeng Satpol PP untuk turun langsung memeriksa sistem pencatatan omzet pelaku usaha. Temuan di lapangan kemudian didokumentasikan dalam laporan pemeriksaan sebagai dasar tindakan lanjutan.
(Mdh)
Tinggalkan Balasan