BPBD Kalteng Bahas Rancangan Pergub Pembentukan dan Pembinaan Masyarakat Peduli Api

Foto : Suasana rapat pembahasan Pergub pembentukan dan pembinaan MPA di Aula BPBD Kalteng (ist)

PALANGKA RAYA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat pembahasan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA) di Aula BPBD Kalteng, Kamis 13 Februari 2025.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kalteng, Alpius Patanan, mengatakan bahwa pemerintah daerah melakukan pembinaan terhadap MPA melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas anggotanya.

WhatsApp Image 2025-04-18 at 16.25.13
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Selain itu, pembinaan juga mencakup penyediaan sarana dan prasarana seperti alat pemadam kebakaran sederhana serta pemberian insentif atau penghargaan kepada MPA yang berprestasi.

“MPA memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan pencegahan karhutla, serta melakukan patroli dan deteksi dini kebakaran hutan dan lahan,” ujar Alpius.

Alpius menambahkan bahwa MPA juga berperan dalam pemadaman dini sebelum api meluas serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam penanggulangan karhutla.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pelaksana BPBD Kalteng, Ahmad Toyib, menegaskan perlunya regulasi yang mengatur pembentukan dan pembinaan MPA di daerah.

“Masyarakat Peduli Api adalah kelompok masyarakat yang dibentuk dan dibina untuk membantu pencegahan, pengendalian, serta penanggulangan Karhutla,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa MPA memiliki peran sebagai garda terdepan dalam deteksi dini, pemadaman awal, dan sosialisasi kepada masyarakat.

Toyib menambahkan bahwa Pergub ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian karhutla, memberikan pedoman pembentukan dan pembinaan MPA, serta menyediakan mekanisme dukungan dan koordinasi antara MPA dan instansi terkait.

“MPA dibentuk di desa/kelurahan yang memiliki risiko tinggi terhadap karhutla. Pembentukan MPA dapat diinisiasi oleh pemerintah daerah, masyarakat, atau lembaga terkait. Keanggotaan MPA bersifat sukarela dengan keterwakilan dari berbagai unsur masyarakat,” pungkasnya.

Rapat ini diikuti oleh perwakilan dari Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, PPSDA, Dinas Perkebunan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Biro Hukum Setda, serta Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kalteng.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page