Wali Kota Palangka Raya Wajibkan Instansi Sediakan Fasilitas Kritik dan Saran
PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, meminta seluruh kantor pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menyediakan fasilitas pengaduan berupa kotak kritik dan saran.
Langkah ini diambil guna memastikan masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi demi perbaikan kualitas pelayanan.
Menurut Fairid, fasilitas ini sangat penting sebagai instrumen evaluasi kinerja aparatur sipil negara di garda terdepan. Dengan adanya wadah pengaduan yang jelas, pemerintah daerah dapat memetakan instansi mana saja yang sudah bekerja optimal dan mana yang masih memerlukan pembenahan mendalam.
Selain kotak saran fisik, fasilitas ini juga diarahkan dalam bentuk survei kepuasan masyarakat yang wajib diisi secara berkala. Hasil dari survei tersebut nantinya akan dikumpulkan dan dianalisis langsung oleh tim penjamin mutu pelayanan publik untuk melihat tren kepuasan warga dari bulan ke bulan.
“Kritik yang masuk dari warga jangan dilihat sebagai pelemahan, melainkan sebagai bahan bakar untuk berbenah. Saya berharap seluruh kepala instansi atau dinas terkait bisa bersikap terbuka dan tidak antikritik terhadap masukan yang diberikan oleh masyarakat,” katanya, Selasa, (7/7/2026).
Pelayanan publik yang prima, lanjut Fairid, merupakan hak dasar yang harus diterima oleh setiap warga Palangka Raya tanpa terkecuali. Oleh karena itu, transparansi dan kemudahan dalam menyampaikan keluhan menjadi salah satu indikator utama keberhasilan reformasi birokrasi yang sedang digalakkan.
Melalui penerapan kebijakan ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan di berbagai sektor, mulai dari administrasi kependudukan, perizinan hingga kesehatan. Warga pun diimbau untuk memanfaatkan fasilitas survei ini dengan bijak dan objektif demi kemajuan kota bersama. (Hen)












Tinggalkan Balasan