BPPRD Palangka Raya Awasi Ketat Pajak Restoran, Pelanggar Siap-Siap Kena Sanksi
PALANGKA RAYA – Pajak sebesar 10 persen yang dibayarkan konsumen saat bertransaksi di restoran, rumah makan, dan kafe seharusnya disetorkan oleh pelaku usaha kepada pemerintah daerah. Namun, masih ditemukan indikasi sejumlah pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian serius Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Andrew Vincent Pasaribu, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki sejumlah mekanisme untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam menyetorkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
“BPPRD memiliki beberapa bidang yang mengawasi kepatuhan wajib pajak, salah satunya melalui penagihan langsung. Petugas akan mencocokkan antara omset usaha dengan pajak yang dibayarkan, apakah sesuai atau tidak,” kata Andrew, Kamis (14/3/2025).
Ia menyebut, dalam setahun BPPRD menargetkan pemeriksaan terhadap sekitar 330 objek pajak. Pemeriksaan ini dilakukan secara rutin guna mendeteksi ketidaksesuaian antara omset dan besaran pajak yang disetor ke kas daerah.
“Pagi tadi pun ada pelaku usaha yang datang untuk memberikan klarifikasi atas temuan pemeriksaan. Artinya, proses ini berjalan terus,” tambahnya.
Dari hasil pengawasan, BPPRD sering menemukan ketidaksesuaian antara laporan pajak dengan omset sebenarnya. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang belum sepenuhnya patuh.
“Karena tidak semua pelaku usaha melaporkan pajaknya secara benar, maka kami bentuk bidang khusus pengawasan dan pengendalian (Wasdal) untuk mengawasi itu,” tegasnya.
Jika ditemukan pelanggaran, BPPRD akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi dasar untuk Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB). Selain wajib membayar kekurangan pajak, pelaku usaha juga dikenakan sanksi denda.
“Kami tidak melakukan tahapan teguran. Pemeriksaan langsung dilakukan ke lapangan, kami cek sistem pencatatan omset mereka, lalu dibandingkan dengan laporan pajaknya. Jika ada selisih, akan diterbitkan ketetapan untuk membayar kekurangannya, termasuk sanksi,” jelas Andrew.
BPPRD juga bekerja sama dengan Satpol PP untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Pemeriksaan ini dilakukan guna menegakkan keadilan fiskal dan memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar.
Dengan pengawasan ketat ini, BPPRD berharap tercipta kesadaran kolektif dari para pelaku usaha untuk melaporkan dan membayar pajak secara jujur, demi mendukung pembangunan Kota Palangka Raya. (Mdh)
Tinggalkan Balasan