Kejati Kalteng Kembali Geledah Dua Kantor Terkait Dugaan Korupsi Zirkon, Sejumlah Dokumen Penting Diamankan

Penyidik Kejati saat menggeledah Kantor DPMPTSP Kalteng.

PALANGKA RAYAKejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan zirkon dan mineral turunannya oleh PT. KBM dan entitas lainnya di Kalimantan Tengah.

Pada Senin, 18 Mei 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua kantor strategis di Kota Palangka Raya. Langkah ini diambil guna memperkuat alat bukti dalam perkara yang diduga berlangsung sejak 2020 hingga 2025.

dishut
disbun

Dua lokasi yang digeledah yakni kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 dan Jalan Yos Sudarso (Komplek Dinas Kehutanan), serta kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan praktik korupsi tambang zirkon.

dishut

Kasus ini berawal dari penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT. KBM pada 22 September 2014 berdasarkan keputusan Bupati Kapuas. Izin tersebut kemudian ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi pada 2018, dengan masa berlaku lima tahun, dan diperpanjang kembali pada 2023 hingga 2033.

Namun dalam perjalanannya, PT. KBM diduga melakukan praktik ilegal dengan membeli bahan baku pasir zirkon dari penambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah. Material tersebut kemudian dijual seolah-olah berasal dari wilayah konsesi resmi perusahaan.

Tak hanya itu, dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), penyidik menemukan indikasi lemahnya evaluasi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Bahkan, diduga terjadi penerimaan sejumlah uang dari pihak perusahaan kepada penyelenggara negara, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kondisi ini membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan mineral.

Berdasarkan data dalam sistem Online Single Submission (OSS), PT. KBM diketahui tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk kegiatan pertambangan maupun perdagangan zirkon. Perusahaan tercatat menggunakan KBLI 46620 (perdagangan logam dan bijih besi), padahal seharusnya menggunakan KBLI 46641 untuk mineral non-logam seperti zirkon.

Fakta ini seharusnya menjadi dasar penolakan dalam proses perpanjangan IUP Operasi Produksi pada 2023.

Selain itu, data dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menunjukkan bahwa PT. KBM telah melakukan ekspor zirkon sepanjang 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton, senilai USD 17.049.788 atau setara Rp281,3 miliar. Ekspor tersebut diduga tidak sepenuhnya berasal dari produksi sendiri dan berpotensi tidak memenuhi standar teknis kualitas mineral.

Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Asisten Intelijen, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.

“Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud. Hal ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Saat ini, penyidik juga masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

Penggeledahan ini menjadi bagian dari upaya serius aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan praktik korupsi di sektor sumber daya alam yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Kasus ini pun diperkirakan akan terus berkembang seiring pendalaman penyidikan dan pengumpulan alat bukti tambahan.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Af)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page