BPPRD Palangka Raya bakal Maksimalkan Pendapatan Pajak dari BBNKB dan PKB
PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya akan mengoptimalkan pendapatan dari pajak opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) guna meningkatkan penerimaan pajak daerah pada 2025.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan bahwa tahun ini pihaknya menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan di Kota Palangka Raya.
“Insya Allah, target ini dapat tercapai dan diharapkan terus mendukung pembangunan di Kota Palangka Raya,” ujar Emi, Senin 27 Januari 2025.
Pada tahun 2024, BPPRD mencatat peningkatan PAD sebesar Rp11,6 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Emi mengungkapkan bahwa capaian PAD pada tahun 2023 telah melampaui target Rp147 miliar, dengan realisasi lebih dari Rp150 miliar. Sementara itu, pada 2024, jumlah tersebut meningkat menjadi lebih dari Rp162 miliar.
“Dari Rp 150 miliar pada tahun 2023, kita untuk tahun 2024 mencapai 162 miliar lebih atau peningkatan nya sebesar Rp11,6 miliar,” tambahnya.
Emi menilai, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari meningkatnya kesadaran wajib pajak di Kota Palangka Raya serta kerja keras tim BPPRD.
“Artinya bahwa kenaikan tersebut merupakan kesadaran dari pewajib pajak itu sendiri dan juga kerja keras dari tim BPPRD,” ujarnya.
Emi menambahkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai program pembangunan di daerah tersebut.
“Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat ini berguna untuk melaksanakan pembangunan di Kota Palangka Raya,” pungkasnya.
Follow Narasi Kalteng di Google Berita
Tinggalkan Balasan