BPPRD Palangka Raya Gencarkan Penghapusan Denda dan Hadiah Pajak: Strategi Tingkatkan Kepatuhan Warga
PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya terus berinovasi dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Salah satu strategi utama yang kini digalakkan adalah program penghapusan denda serta pengurangan pokok pajak.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Kota Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu, menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah untuk menjembatani kesenjangan antara target penerimaan dan realisasi pembayaran pajak.
“Pembayaran PBB saat ini belum optimal. Selalu ada gap antara yang ditargetkan dan yang terealisasi, tapi kami terus berupaya melalui berbagai cara, termasuk penghapusan denda,” ujar Andrew, Rabu (14/5/2025).
Tak hanya itu, BPPRD juga memperluas insentif bagi wajib pajak taat. Undian berhadiah yang sebelumnya hanya diadakan satu kali dalam setahun kini dilakukan dua kali, untuk mendorong minat masyarakat membayar pajak tepat waktu.
“Minat masyarakat terlihat meningkat sejak adanya undian ini,” katanya.
Langkah strategis lain datang dari kebijakan Pemerintah Kota. Wali Kota Palangka Raya mewajibkan setiap pengajuan perbaikan jalan lingkungan disertai dengan bukti lunas PBB dari masyarakat setempat. Hal ini dimaksudkan untuk menanamkan prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban warga.
“Jadi tidak hanya menuntut hak, tetapi juga melaksanakan kewajiban,” tegas Andrew.
Ia menambahkan, kebijakan ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, terutama infrastruktur seperti jalan lingkungan. Diharapkan, langkah ini mampu menumbuhkan semangat gotong royong dan tanggung jawab bersama.
BPPRD optimistis bahwa berbagai program yang dijalankan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kota Palangka Raya.
(Mdh)
Tinggalkan Balasan