Disdik Kalteng Tegaskan Tidak Ada Setoran Rp500 Ribu untuk Pencairan TKG Guru 3T

Screenshot

PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan tidak ada ketentuan setoran Rp500 ribu untuk memperlancar pencairan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi tenaga pendidik yang bertugas di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp500.000 per triwulan kepada guru dengan dalih memperlancar proses pencairan tunjangan.

dishut
disbun

Melalui Kasubbag Keuangan dan Aset Disdik Kalteng, Muhammad Berri Waldy, dinas memastikan informasi tersebut bukan bagian dari kebijakan maupun prosedur resmi.

“Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dengan tegas bahwa informasi tersebut tidak benar dan bukan merupakan kebijakan, prosedur, maupun praktik resmi yang ditetapkan atau diizinkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah,” tegas Berri, Kamis, 3 September 2026.

dishut

Ia menjelaskan bahwa pencairan TKG dilakukan melalui transfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening bank masing-masing guru penerima berdasarkan data yang telah diverifikasi.

“Pencairan TKG dilaksanakan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening bank masing-masing guru penerima sesuai data yang telah diverifikasi, tanpa melalui perantara, pungutan, potongan, maupun setoran dalam bentuk apa pun kepada pihak manapun, termasuk pegawai Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Disdik Kalteng juga menyatakan sedang menelusuri informasi yang beredar untuk memastikan tidak ada pihak yang menyalahgunakan nama instansi demi kepentingan pribadi.

Jika ditemukan bukti keterlibatan oknum, pihak dinas menyatakan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Guru dan kepala sekolah, terutama yang bertugas di wilayah 3T, diimbau tidak memenuhi permintaan setoran yang mengatasnamakan Disdik Kalteng. Masyarakat yang menemukan dugaan pungutan serupa dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi pemerintah. 

Narasi Kalteng

(TA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page