Diseminasi Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan di Kalteng untuk Pastikan Validitas Administrasi Wilayah
PALANGKA RAYA – Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar acara Diseminasi Pelaksanaan Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan bagi Tim Penegasan Batas Daerah se-Provinsi Kalteng.
Acara ini berlangsung di Hotel Best Western Palangka Raya, Rabu 2 Oktober 2024. Dihadiri oleh Kepala Bagian Pemerintahan dari Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah serta Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) dari tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kalteng, Maskur, membuka secara resmi acara tersebut. Dalam sambutannya, Maskur menekankan pentingnya penegasan batas wilayah dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Penegasan batas wilayah sangat penting untuk memastikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan,” ujarnya.
Maskur juga menjelaskan bahwa penegasan batas kecamatan dan kelurahan menjadi krusial dalam proses pemekaran wilayah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Dengan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, kejelasan batas wilayah sangat diperlukan untuk memastikan validitas data pemilih dan menghindari potensi konflik terkait ketidakpastian batas administrasi.
Lebih lanjut, Maskur menyoroti pentingnya penyusunan program kerja Tim Penegasan Batas Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Program kerja harus mencakup langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah secara cepat dan tepat, termasuk melalui koordinasi antar instansi terkait,” tambahnya.
Kepala Bagian Pemerintahan, Biro Pemerintahan dan Otda Provinsi Kalteng, Jhon Lis Berger, dalam laporannya menjelaskan bahwa tujuan utama dari diseminasi ini adalah menyatukan pemahaman yuridis dan empiris terkait kebijakan dan mekanisme pelaksanaan penegasan batas wilayah.
“Kejelasan hukum terkait batas administrasi kecamatan dan kelurahan sangat penting untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan kebijakan satu peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000,” tegasnya.
Acara diseminasi ini juga menghadirkan dua narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, yaitu Analis Kebijakan Ahli Muda, Ardi Eko Wijoyo, dan Surveyor Pemetaan Ahli Muda, Darmawan Listyo, yang memberikan pandangan serta pemahaman terkait aspek teknis penegasan batas wilayah.
Tinggalkan Balasan