Disomasi Istri dan Mertua, Bule Asal Prancis Minta Keadilan di Kota Cantik

PALANGKARAYA – Nasib naas menimpa BBR, Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis yang menetap di Kota Palangka Raya. Usai membina rumah tangga selama sembilan tahun dan dikaruniai satu orang anak, BBR kini justru harus berjuang mencari keadilan setelah diancam deportasi, disomasi, hingga digugat miliaran rupiah oleh istri dan mertuanya sendiri.

Konflik rumah tangga ini mencuat ke publik setelah BBR, didampingi tim kuasa hukumnya, Ade Putrawibawa dan Febriawan Mahendra, menggelar jumpa pers.

dishut
disbun

BBR mengaku merasa dizalimi dan diperas oleh istrinya, LAR seorang notaris ternama di Kalimantan Tengah bersama mertuanya berinisial NYA.

Ade Putrawibawa menjelaskan bahwa rentetan tekanan hukum terhadap kliennya dimulai dari dua surat somasi yang dilayangkan oleh NYA pada 12 dan 17 Agustus 2026.

dishut

Dalam somasi tersebut, BBR dituduh menguasai dan menggelapkan ruko serta satu unit mobil. NYA menuntut pengosongan ruko, pengembalian kendaraan, serta mengklaim kerugian materil yang nilainya fantastis, yakni menembus lebih dari Rp1 miliar.

Anehnya, surat somasi yang berurusan dengan sengketa aset keluarga itu turut ditembuskan ke Kedutaan Besar Prancis di Jakarta dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palangka Raya.

“Surat somasi ini ditembuskan ke Kedubes Prancis dan Kantor Imigrasi. Kami menilai ini adalah bentuk ancaman dan upaya terselubung untuk mendeportasi klien kami,” tegas Ade, Jumat, (21/8/2026).

Bantahan keras dilayangkan pihak BBR terkait tuduhan penggelapan tersebut. Mobil yang disengketakan sebenarnya merupakan pemberian NYA kepada anaknya (LAR) sejak sembilan tahun lalu. Karena LAR tidak bisa mengemudi, BBR yang mengendarai mobil tersebut untuk kebutuhan keluarga.

Begitu pula dengan ruko yang dipersoalkan. Bangunan itu bukan untuk kepentingan pribadi BBR, melainkan dijadikan kantor bersama. Bahkan, BBR mengklaim seluruh biaya operasional ruko seperti listrik, air, internet, gaji karyawan, hingga biaya renovasi bangunan sejak Agustus 2025 masih ditanggung sepenuhnya oleh BBR.

Pihak BBR menegaskan siap mengembalikan mobil dan mengosongkan ruko setelah diberikan waktu untuk mengeluarkan barang-barang pribadinya serta menghitung iktikad baik terkait pengembalian biaya operasional yang telah ia keluarkan.

Upaya BBR untuk menyelesaikan kemelut ini secara kekeluargaan bertepuk sebelah tangan. Mediasi yang diusahakan lebih dari dua kali tidak membuahkan hasil lantaran tidak direspons oleh sang istri.

Malahan, BBR kini digugat di Pengadilan Negeri atas dugaan wanprestasi dengan nilai gugatan mencapai Rp700 juta.

Menyikapi langkah agresif tersebut, tim kuasa hukum BBR tidak tinggal diam. Pihaknya telah menanggapi somasi dari mertua BBR dan melayangkan somasi balik kepada LAR agar mematuhi perjanjian perkawinan terkait pemisahan harta serta penyelesaian utang piutang di antara kedua belah pihak.(hen)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page