Ditjenpas Kalteng Periksa Seluruh Pegawai Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Terungkap Kesalahan SOP Pengawalan Narapidana
PALANGKA RAYA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah terus menggali kronologi kaburnya narapidana kasus asusila dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh jajaran pegawai hingga pimpinan lembaga pemasyarakatan tersebut kini tengah berlangsung, menyusul indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) dalam sistem pengamanan.
“Kita telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pegawai-pegawai yang bertugas pada saat itu, mulai dari komandan jaga, P2U, Petugas Pengawal, KPLP, Kasi Kamtib, dan Kalapas,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, kepada Narasikalteng.com, Rabu 2 Juli 2025.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya ketimpangan dalam rasio pengawalan terhadap narapidana yang tengah melakukan kegiatan kerja bakti di luar blok tahanan Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Ketidakseimbangan tersebut dinilai menjadi celah yang dimanfaatkan oleh narapidana untuk melarikan diri.
“Dari beberapa keterangan yang kami dapatkan memang ada kesalahan prosedur bahwa pengawalan tersebut memang dari segi rasio memang tidak seimbang. Dari 1 orang petugas mengawasi 11 narapidana yang melakukan kebersihan, sehingga petugas tidak konsen untuk mengawasi secara keseluruhan pada saat itu. Itu kesimpulan kami sementara terkait SOP,” ujarnya.
Idealnya, kata Putu, pengawasan terhadap belasan narapidana di lapangan terbuka memerlukan lebih banyak personel.
“Mungkin misalkan ada 11 orang kerja di luar, minimal petugas jaganya 4 sampai 5 orang, jadi perbandingannya bisa seimbang,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan masih berlangsung guna memastikan adanya pelanggaran lebih lanjut, baik terhadap SOP maupun kode etik ASN.
“Pemeriksaan ini masih berlangsung hingga saat ini,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan