DPD REI Kalteng Audiensi dengan BPPRD Palangka Raya, Evaluasi Pelaksanaan BPHTB untuk MBR
PALANGKA RAYA – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Kalimantan Tengah menggelar pertemuan dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya pada Jumat (28/6/2025). Pertemuan ini membahas evaluasi pelaksanaan kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang telah diberlakukan sejak 1 Februari 2025 oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak melakukan koordinasi intensif guna memastikan bahwa penerapan BPHTB tepat sasaran dan benar-benar menyasar masyarakat dengan kategori tertentu yang telah ditetapkan dalam regulasi.
“Koordinasi ini penting agar kebijakan pengurangan atau pembebasan BPHTB bagi MBR benar-benar diberikan kepada pihak yang memenuhi syarat, sesuai kriteria yang sudah diatur,” ujar Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani.
REI Kalteng menyampaikan sejumlah masukan terkait pelaksanaan di lapangan, termasuk kendala administratif yang masih kerap ditemui oleh pengembang saat mengurus dokumen BPHTB untuk calon konsumen dari kelompok MBR.
Pertemuan ini menjadi langkah lanjutan dari sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku sektor properti untuk mendukung program perumahan layak bagi masyarakat, sekaligus menjaga akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan pajak daerah.
Tinggalkan Balasan