Gubernur Kalteng Sidak ke Samsat Palangka Raya, Dorong Pelayanan Publik dan Sosialisasi Pemutihan Pajak

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Palangka Raya, Senin (10/6/2025). Sidak ini bertujuan memastikan kualitas pelayanan publik berjalan optimal serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Dalam kunjungannya, Gubernur berdialog langsung dengan masyarakat yang tengah mengurus pajak kendaraan dan layanan administrasi lainnya. Ia menanyakan pengalaman warga dalam mengakses layanan, termasuk pengetahuan mereka tentang program pemutihan pajak kendaraan yang akan berlangsung mulai 23 Juni hingga 23 September 2025.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

“Pemutihan ini bukan hanya soal pembebasan denda, tapi juga agar data kendaraan lebih akurat. Kalau datanya sudah terekam, ke depan kita bisa lebih mudah melakukan penertiban,” ujar Gubernur.

Gubernur menekankan pentingnya pelayanan publik yang bersih dan profesional. Ia mengingatkan agar tidak ada praktik percaloan maupun pungutan liar, serta menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.41.53

Dari data yang disampaikan, baru sekitar 55% kendaraan di Kalimantan Tengah yang taat membayar pajak. Angka ini dinilai masih jauh dari ideal, mengingat potensi pajak kendaraan di daerah ini bisa mencapai lebih dari Rp1,5 triliun, sementara realisasi saat ini masih di kisaran Rp900 miliar.

“Jika seluruh masyarakat sadar membayar pajak, pembangunan daerah akan lebih mudah dilakukan. Jalan, pendidikan, dan layanan kesehatan semua membutuhkan anggaran. Pajak kendaraan menjadi salah satu sumber pendapatan utama daerah,” tutur Gubernur.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (1)
WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (2)

Gubernur juga meminta jajaran terkait untuk proaktif dalam memberikan pelayanan, termasuk melakukan penertiban terhadap kendaraan luar daerah yang beroperasi di Kalimantan Tengah namun tidak memberikan kontribusi PAD. Ia menegaskan langkah ini penting untuk mewujudkan keadilan fiskal.

“Kami tidak menginginkan pelayanan yang hanya terlihat baik di permukaan. Pelayanan harus benar-benar bersih dan bebas dari penyimpangan. Apabila terdapat oknum yang melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas, termasuk pencopotan dari jabatan hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Gubernur.

Dalam sidak tersebut, tampak hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Herson B. Aden; Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng, Anang Dirjo; Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik, Rangga Lesmana; serta sejumlah Kepala OPD terkait.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page