Gubernur Kalteng Tegaskan Tidak Ada Toleransi Pelanggaran Tonase: Pengusaha Diminta Patuhi Aturan

Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran saat melakukan inspeksi mendadak di ruas Jalan Palangka Raya–Gunung Mas

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan keselamatan jalan raya di wilayah provinsi. Ia menekankan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran batas tonase kendaraan, khususnya pada ruas-ruas jalan strategis yang menopang aktivitas ekonomi masyarakat. Pernyataan tegas ini disampaikan saat Gubernur melakukan inspeksi mendadak (sidak) di ruas Jalan Palangka Raya–Gunung Mas, Selasa (27/05/2025).

Dalam sidak tersebut, Gubernur menemukan sejumlah truk milik perusahaan yang nekat melintas dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Bahkan, ada kendaraan yang membawa beban melebihi batas maksimal tonase yang telah disepakati bersama, yaitu 10 ton.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

“Keselamatan dan kelancaran lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan. Tidak boleh ada lagi kendaraan yang membawa muatan berlebih, karena dampaknya sangat merugikan masyarakat luas dan mempercepat kerusakan jalan,” tegas Gubernur Agustiar.

Selain itu, Gubernur menyoroti fakta bahwa banyak kendaraan berat yang beroperasi di Kalteng tidak menggunakan pelat nomor dari wilayah ini. Hal ini menjadi kendala dalam pengawasan sekaligus tidak memberikan kontribusi pajak daerah yang nyata.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.41.53

“Kami berharap semua angkutan yang beroperasi di Kalteng ke depan dapat menggunakan pelat nomor Kalimantan Tengah. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal keadilan fiskal. Mereka memakai jalan kita, merusaknya, tapi tidak membayar pajak ke daerah. Ini tidak adil,” ujar Gubernur.

Pemprov Kalteng juga akan memperketat pengawasan, terutama di jalur vital seperti Palangka Raya–Kuala Kurun dan wilayah lain yang menjadi rute utama kendaraan angkutan hasil produksi industri dan perkebunan.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (1)
WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (2)

Lebih jauh, Agustiar menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan segera memanggil perusahaan besar swasta (PBS) yang kedapatan melanggar batas maksimal tonase sesuai kesepakatan bersama yang berlaku di ruas jalan Palangka Raya–Kuala Kurun.

Sebelumnya, Pemprov Kalteng telah mengeluarkan biaya miliaran rupiah untuk perbaikan ruas jalan Palangka Raya–Gunung Mas. Namun, upaya pemerintah untuk meningkatkan infrastruktur justru terancam oleh pelanggaran berat yang dilakukan sebagian PBS.

Sidak ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemprov Kalteng dalam menjaga kualitas infrastruktur yang dibangun dari dana publik. Gubernur pun mengimbau seluruh PBS untuk mematuhi aturan demi kelangsungan pembangunan dan keselamatan pengguna jalan.

“Kami tidak anti-investasi. Tapi semua harus patuh aturan. Jangan sampai pembangunan infrastruktur yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru rusak oleh ketidakpatuhan sebagian pihak. Ini peringatan keras, dan akan terus kami tindak tegas,” pungkas Gubernur Agustiar Sabran.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page