Kejati Kalteng Sita 2.337 Hektare Lahan PT Pagun Taka Terkait Dugaan Korupsi IUP di Barito Utara
MUARA TEWEH – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyita lahan milik PT Pagun Taka yang berada di Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Kalteng dan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Barito Utara.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Eko Nugroho, membenarkan langkah tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada periode 2009-2012.
“Kami melakukan penyitaan terhadap lahan PT Pagun Taka dengan luas 2.337 hektare berdasarkan surat perintah yang telah dikeluarkan. Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan atas dugaan korupsi terkait penerbitan IUP di Kabupaten Barito Utara,” ujar Eko, Rabu 12 Februari 2025.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Kalteng juga menggeledah Ruangan Bagian Hukum Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Barito Utara pada Selasa 11 Februari 2025.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam penyidikan kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan penerbitan IUP. Dokumen tersebut akan ditelaah lebih lanjut guna memperkuat alat bukti dalam kasus ini.
Selain itu, hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 13 saksi yang terdiri dari pejabat daerah, pihak perusahaan, serta pihak terkait lainnya.
“Kami masih dalam tahap pengumpulan alat bukti. Sejauh ini, sudah ada 13 orang yang dimintai keterangan, dan jumlah itu kemungkinan akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan,” tambah Eko.
Terkait potensi kerugian negara, tim auditor dari Kejati Kalteng bersama instansi terkait masih melakukan perhitungan guna mengetahui besaran kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin tambang tersebut.
Kejati Kalteng menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Tinggalkan Balasan