Ketidaksinkronan Surat Suara, TPS 06 Menteng Jalani PSU

Foto: Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 06 Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya, di Jalan Galaxy Raya, Minggu 1 November 2024.

PALANGKA RAYA – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 06 Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya, dilaksanakan di Jalan Galaxy Raya, Minggu 1 November 2024, sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palangka Raya.

PSU ini digelar menyusul temuan ketidaksinkronan antara jumlah surat suara yang tercoblos dengan jumlah pemilih yang hadir pada hari pencoblosan sebelumnya, 27 November 2024.

WhatsApp Image 2025-04-18 at 16.25.13
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati, menjelaskan bahwa dari 315 pemilih yang hadir di TPS tersebut, ditemukan 336 surat suara yang tercoblos. Hal ini mengindikasikan adanya selisih 21 surat suara yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Hasil kajian dan telaah kami menunjukkan adanya pelanggaran tata cara mekanisme yang mengharuskan dilakukannya PSU. Kami telah memanggil Ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 06 untuk memberikan keterangan terkait kejadian ini, namun mereka tidak dapat menjelaskan alasan di balik selisih tersebut,” ujar Endrawati.

Meskipun demikian, Bawaslu tidak menyimpulkan bahwa hal ini merupakan bentuk kecurangan.

“Kami tidak dapat menyebutnya sebagai kecurangan, tetapi jelas terdapat ketidaksinkronan antara jumlah surat suara tercoblos dan jumlah pemilih yang hadir. Hal ini merupakan pelanggaran prosedur yang memerlukan tindakan tegas, termasuk rekomendasi untuk PSU,” tambahnya.

Selain itu, ditemukan pula pelanggaran lain berupa ketidakhadiran Ketua dan anggota KPPS di lokasi tugas saat pemungutan suara berlangsung. Beberapa di antaranya diketahui meninggalkan TPS untuk berfoto bersama di tengah keramaian yang terjadi di TPS.

“Ketua dan anggota KPPS seharusnya tetap berada di lokasi tugas selama proses pemungutan suara berlangsung. Di dalam TPS, hanya pihak-pihak tertentu yang diizinkan masuk, seperti Ketua dan anggota KPPS, pengawas TPS, saksi pasangan calon, dan pemilih. Bawaslu sendiri hanya bertugas memantau dari luar TPS,” jelas Endrawati.

Rekomendasi PSU oleh Bawaslu Palangka Raya tidak hanya berlaku untuk TPS 06 Menteng, tetapi juga mencakup TPS 30 di wilayah kota tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

PSU di TPS 06 Menteng diharapkan dapat mengembalikan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung di Kota Palangka Raya, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page