Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng Jadi Tersangka Kasus Penyegelan PT BAP, Polisi: Tindakan Premanisme Tak Akan Ditoleransi

Ditreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra (kiri) bersama Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji (kanan) saat diwawancarai awak media.

PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalimantan Tengah, berinisial R, sebagai tersangka dalam kasus penyegelan perusahaan PT Bina Arta Perkasa (BAP) di Kabupaten Barito Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng usai penyelidikan atas aksi penyegelan yang sempat viral di media sosial. Aksi itu diduga melibatkan sejumlah anggota ormas GRIB Jaya—organisasi yang diketahui merupakan binaan tokoh Rosario de Marshal alias Hercules.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.

“Terkait dengan kasus memasuki wilayah perusahaan yang dilakukan oleh oknum ormas GRIB Jaya, kita telah menetapkan satu tersangka yaitu berinisial R, yang mana yang bersangkutan selaku Ketua DPD GRIB Jaya wilayah Kalteng,” ujar Kombes Nuredy saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Mei 2025.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.41.53

Ia menambahkan, penyidikan akan terus dikembangkan karena ada dugaan kuat bahwa tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama.

“Untuk selanjutnya kita kembangkan dan tidak menutup kemungkinan pelaku lainnya juga akan ditetapkan statusnya sebagai tersangka, dikarenakan perbuatan tersebut tidak dilakukan satu orang saja, tetapi bersama-sama dengan pelaku lainnya,” jelasnya.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (1)
WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (2)

Tersangka R dijerat dengan Pasal 335 dan Pasal 167 KUHP, terkait dugaan ancaman kekerasan dan memasuki wilayah orang lain tanpa izin. Saat ini, R telah resmi ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan dan proses penyidikan berlanjut. Selanjutnya, berkas perkara akan dikirimkan ke kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan,” ungkapnya.

Kombes Nuredy juga menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen Polda Kalteng dalam memberantas praktik-praktik premanisme.

“Sesuai dengan instruksi Kapolda, setiap tindakan-tindakan yang melanggar hukum terutama tindakan-tindakan yang berbau premanisme akan dilakukan upaya penegakan hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page