Operasi Gabungan Penertiban Pajak di Palangka Raya Kembali Jaring Puluhan Pelanggar
PALANGKA RAYA – Sebanyak 54 kendaraan bermotor tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya bersama tim gabungan, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan TVRI Kalimantan Tengah tersebut merupakan upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 454 kendaraan yang melintas, petugas menemukan 54 kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak. Jumlah tersebut terdiri dari 45 kendaraan roda dua dan 9 kendaraan roda empat.
Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, total potensi penerimaan daerah dari tunggakan pajak yang ditemukan mencapai Rp45.436.480. Rinciannya, tunggakan kendaraan roda dua sebesar Rp10.832.680 dan kendaraan roda empat sebesar Rp34.603.800.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan operasi gabungan tersebut rutin dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat agar lebih tertib membayar pajak kendaraan.
“Melalui kegiatan ini kami ingin mengingatkan masyarakat agar selalu memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan tepat waktu,” ujar Emi.
Menurutnya, pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Semakin tinggi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, maka semakin besar pula kontribusi yang dapat diberikan untuk pembangunan daerah,” katanya.
Ia berharap kegiatan serupa dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak sehingga tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kota Palangka Raya dapat terus ditekan.
Operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.












Tinggalkan Balasan