Pelaku Usaha Bukan Penanggung Pajak, Konsumen yang Membayar

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Kota Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu. (Foto: Ist)

PALANGKA RAYA – Pajak daerah, termasuk pajak makanan dan minuman, hotel, serta hiburan, bukan merupakan beban pelaku usaha. Pajak tersebut sepenuhnya ditanggung oleh konsumen, sementara pengusaha hanya bertugas memungut dan menyetorkannya ke pemerintah daerah.

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BPPRD, Andrew Vincent Pasaribu.

WhatsApp Image 2025-04-18 at 16.25.13
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

“Pajak sebenarnya bukan beban pengusaha, melainkan pengunjung atau pembeli. Mereka yang membayar pajak, sedangkan pengusaha hanya mengumpulkan dan menyetorkannya. Sesuai ketentuan, tarif pajak yang dikenakan adalah 10 persen,” kata Andrew, Sabtu (15/3/2025).

Ia menambahkan bahwa jika pelaku usaha tidak memungut pajak dari pelanggan, maka kewajiban pajak tetap ada dan harus ditanggung dari keuntungan usaha sendiri. Oleh karena itu, BPPRD terus mengedukasi pengusaha agar memahami pentingnya pemungutan pajak yang benar.

“Kami selalu mengingatkan agar pajak ini dimasukkan ke dalam struk pembayaran, sehingga jelas bahwa beban pajak ada pada konsumen. Jika tidak dipungut, justru akan menjadi tanggungan pelaku usaha sendiri,” tambahnya.

Andrew juga menekankan bahwa pajak makanan dan minuman tidak hanya berlaku di restoran besar, tetapi juga di warung kecil hingga usaha katering yang memenuhi kriteria wajib pajak.

“Banyak yang mengira pajak ini hanya berlaku untuk restoran besar, padahal warung kecil, tempat makan mahasiswa, hingga jasa katering yang masuk kategori wajib pajak juga harus menerapkannya,” jelasnya.

BPPRD Kota Palangka Raya berharap kepatuhan pelaku usaha terhadap pajak daerah terus meningkat demi mendukung pembangunandaerah. (*Mdh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page