Pembayaran PBB-P2 Pacu Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Kota Cantik
PALANGKA RAYA – Pemko Palangka Raya terus memacu percepatan pembangunan infrastruktur melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu sumber pendanaan vital yang menjadi tumpuan adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dana yang dihimpun dari masyarakat ini secara langsung dialokasikan untuk membiayai berbagai proyek fisik di tingkat kelurahan hingga pusat kota.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan bahwa kepatuhan warga dalam membayar pajak berdampak signifikan terhadap kualitas fasilitas umum.
Menurutnya, kontribusi masyarakat melalui PBB-P2 adalah modal utama pemerintah untuk melakukan perbaikan jalan lingkungan, pembangunan drainase, serta penyediaan penerangan jalan umum yang lebih merata.
“Pembangunan infrastruktur yang kita nikmati saat ini, mulai dari aspal jalan yang mulus hingga drainase yang berfungsi baik untuk mencegah genangan, semuanya bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh warga sendiri,” katanya, Senin, (18/5/2026).
Emi menambahkan bahwa infrastruktur yang mantap tidak hanya memberikan kenyamanan, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi properti di wilayah tersebut.
Wilayah dengan akses jalan yang baik dan fasilitas pendukung yang lengkap otomatis akan membuat harga tanah dan bangunan di sekitarnya meningkat, sehingga memberikan keuntungan jangka panjang bagi pemilik aset.
Guna mendukung kelancaran pembangunan tersebut, Bapenda kini mempermudah warga dengan meluncurkan program penghapusan denda administratif PBB-P2 hingga 30 Juni 2026.
Program ini diharapkan menjadi stimulus agar masyarakat segera melunasi tunggakan pajaknya, sehingga pemerintah memiliki ketersediaan anggaran yang cukup untuk melanjutkan proyek-proyek strategis yang telah direncanakan tahun ini.
Dengan infrastruktur yang terus dibenahi, Kota Palangka Raya diharapkan tumbuh menjadi kota yang lebih maju dan nyaman bagi seluruh penghuninya.
Emi mengimbau warga untuk menjadi bagian dari kemajuan tersebut dengan memanfaatkan masa penghapusan denda ini sebagai bentuk kontribusi nyata dalam membangun daerah yang lebih sejahtera. (hen)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan