Pemprov Kalteng Gelar Rakor EPPD 2025, Tegaskan Komitmen Perbaikan Layanan Publik dan Tata Kelola Daerah
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Inspektorat Daerah menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025, Kamis (19/6/2025), bertempat di Aula Inspektorat Provinsi Kalteng, Palangka Raya.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Herson B. Aden, mewakili Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung.
Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Herson, Leonard menegaskan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada pemerintah pusat atas pelaksanaan urusan otonomi daerah.
“LPPD bukan sekadar laporan administratif, tetapi cerminan kualitas pelayanan dan kinerja daerah,” tegas Leonard.
Ia juga mengapresiasi seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kalteng yang telah menyampaikan LPPD Tahun 2024 tepat waktu melalui Sistem Informasi LPPD (SILPPD), serta mengingatkan pentingnya sinergi antarperangkat daerah dalam menyusun laporan yang akurat dan berbasis fakta.
“Kita harus tinggalkan kebiasaan lama seperti mengumpulkan data menjelang batas waktu, apalagi hanya copy paste dari tahun sebelumnya,” ujarnya.
Dalam wawancara terpisah, Herson B. Aden menjelaskan bahwa LPPD merupakan tolok ukur kinerja kepala daerah dalam menjalankan tiga jenis urusan pemerintahan: urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non-pelayanan dasar, dan urusan pilihan yang disesuaikan dengan karakteristik dan potensi daerah.
“Semakin baik laporan yang disusun, maka semakin baik pula kualitas layanan publik yang dapat dirasakan oleh masyarakat,” tutur Herson.
Sementara itu, Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiyono, melaporkan bahwa penilaian EPPD Tahun 2025 akan mengacu pada LPPD Tahun 2024 yang telah disampaikan oleh seluruh kabupaten/kota di Kalteng.
“Mulai tahun ini hasil evaluasi bersifat final dan tidak dapat diperbaiki setelah diserahkan. Oleh karena itu, laporan harus disusun secara cermat dan objektif,” jelas Eko.
Ia menambahkan, masih terdapat tiga kabupaten dengan kinerja rendah, dan seluruh daerah didorong untuk meningkatkan capaian kinerjanya hingga mencapai paling tidak kategori sedang.
Rakor EPPD ini menandai komitmen Pemprov Kalteng untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berbasis data. Evaluasi diharapkan menjadi dasar strategis bagi kabupaten/kota dalam memperbaiki pelayanan publik dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala BPS Provinsi Kalteng Agnes Widiastuti, para Inspektur Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, serta Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah dari masing-masing kabupaten/kota.
Tinggalkan Balasan