Plt Kadisdik Kalteng Ultimatum Kepala Sekolah: Tahan Ijazah? Siap Dicopot!

Plt Kadisdik Kalteng, Muhammad Reza Prabowo.

PALANGKA RAYA – Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhammad Reza Prabowo, mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh kepala sekolah di wilayahnya: jangan pernah menahan ijazah siswa yang telah lulus, apapun alasannya.

Reza menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah, termasuk karena alasan tunggakan biaya sekolah atau seragam, melanggar arahan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan bisa berujung pada pencopotan jabatan kepala sekolah yang bersangkutan.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

“Saya sudah berikan imbauan kepada seluruh kepala sekolah, tidak boleh ada yang bermain-main, tidak boleh ada lagi yang menahan ijazah, karena arahan Pak Gubernur bisa dicopot kepala sekolahnya,” kata Reza saat diwawancarai media, Rabu (25/6/2025).

Menurut Reza, pihaknya saat ini sedang menata sistem dan menyempurnakan kebijakan pendidikan di Kalteng secara bertahap. Ia menyadari masih ada kendala sosialisasi di lapangan, namun hal tersebut bukan alasan untuk menahan hak siswa.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.41.53

“Tidak boleh ada tunggakan anak-anak di sekolah. Kita sedang menata, kita perlu proses dalam membuat suatu kebijakan, semua ada proses dan ini prosesnya bertahap, dan ini mungkin (soal) sosialisasi,” ujarnya.

Reza juga mendorong orang tua untuk tidak ragu mengambil ijazah anak-anak mereka ke sekolah dan menyampaikan langsung bila masih terjadi penahanan.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (1)
WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (2)

“Silakan orang tua tetap datang ke sekolah ambil ijazah dan sampaikan tadi, Pak Gubernur tidak boleh menahan ijazah. Tahan ijazah karena tidak bayar SPP, tidak bayar uang baju, tidak boleh lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran telah membebaskan 2.732 ijazah yang tertahan di SMKN 1 Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, pada 5 Juni 2025. Ijazah-ijazah tersebut telah tertahan sejak 2018 hingga 2023.

Dalam kunjungannya ke SMAN 3 Palangka Raya pada 10 Juni 2025, Agustiar menegaskan bahwa kepala sekolah yang menahan ijazah alumni akan ditindak tegas.

“Kalau ada sekolah yang menahan ijazah, yang tidak bisa membayar kewajiban di sekolah, ada kepala sekolah demikian akan kami tindak,” kata Agustiar.

Ia juga menambahkan, pemerintah daerah akan menggunakan kewenangan administratif untuk melakukan rotasi jabatan jika masih ada kepala sekolah yang melanggar aturan tersebut.

“Itu pegawai negeri, nggak mungkin kami diamkan. Kami bisa memindahkan (rotasi) jabatannya, dari kepala sekolah mungkin menjadi pegawai biasa,” ujarnya.

Agustiar menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua sekolah, baik negeri maupun swasta.

“Mau swasta mau negeri yang SMA. Gak ada lagi seperti penahanan ijazah begini. Kalau ada pasti kami tindak tegas,” tandasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page