Satgas Segel Perusahaan Sawit di Kawasan Hutan, DPRD Kalteng Minta Penegakan Hukum Transparan dan Tegas

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Hj. Siti Nafsiah MSi,

PALANGKA RAYA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas Garuda) menyegel PT Agro Bukit, salah satu perusahaan besar swasta (PBS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), setelah ditemukan menggarap lahan seluas 3.798,9 hektare di dalam kawasan hutan lindung tanpa izin resmi. Langkah tegas ini merupakan bagian dari operasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menertibkan aktivitas ilegal di kawasan hutan.

KLHK mengungkap, setidaknya ada 65 perusahaan yang diduga beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin, dengan total luas lahan mencapai 66 ribu hektare. Penertiban dilakukan merujuk pada Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dan Kepmenhut Nomor 36 Tahun 2025, yang memberikan dasar hukum untuk menindak perusahaan pelanggar dengan sanksi administratif hingga pidana.

WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Hj. Siti Nafsiah MSi, menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi dari Pemerintah Provinsi Kalteng terkait penyegelan tersebut, namun DPRD tetap memantau secara aktif.

“Kami akan berkoordinasi dengan pemda dan instansi terkait untuk mendapatkan informasi lebih lengkap. Penertiban seperti ini penting untuk penataan kembali pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

Siti Nafsiah menegaskan, proses hukum terhadap pelanggaran harus dilakukan secara terbuka dan adil, tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak manapun.

“Kami mendukung penegakan hukum, tapi harus transparan dan tidak tebang pilih. Semua perusahaan yang melanggar harus dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap pekerja dan petani kecil yang bergantung pada sektor perkebunan, agar tidak ikut menjadi korban dalam proses hukum yang sedang berjalan.

DPRD Kalteng pun menyerukan kepada seluruh perusahaan perkebunan di Bumi Tambun Bungai untuk segera memastikan legalitas operasionalnya. Bagi perusahaan yang masih berada di kawasan hutan tanpa izin, Siti meminta agar mereka segera menyelesaikan status hukum lahan yang digarap.

“Kami mendorong Pemprov untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan, agar praktik serupa tidak terus berulang,” ujarnya.

Tak lupa, ia juga mengapresiasi peran media dalam mengawal isu ini agar publik memperoleh informasi yang jernih dan akurat mengenai penertiban perkebunan ilegal di Kalteng.

(Mdh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page