Siti Nafsiah Desak Tegas Soal Plasma Untuk Masyarakat
PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Hj Siti Nafsiah, menegaskan perlunya langkah tegas terhadap perusahaan perkebunan yang belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma untuk masyarakat.
Ia menyebut, penegakan aturan tersebut sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan harus segera diterapkan di lapangan.
“Secara spasial, entitas yang belum menjalankan kewajiban plasma paling kentara berada di Zona Barat, disusul Zona Tengah, dan Zona Timur,” ujar Nafsiah, Senin (28/10/2025).
Berdasarkan pantauan DPRD, pelaksanaan kewajiban plasma oleh perusahaan masih jauh dari optimal. Akumulasi luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang belum dibarengi dengan realisasi plasma mencapai ratusan ribu hektare.
Dengan demikian, potensi plasma minimal sebesar 20 persen yang seharusnya sudah terbangun, kini hanya berada pada kisaran puluhan ribu hektare.
“Ini tentu menjadi perhatian serius karena plasma merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi,” tegasnya.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng itu menambahkan, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penataan, pembinaan, hingga penindakan terhadap perusahaan yang tidak patuh.
Ketentuan mengenai kewajiban plasma telah diatur dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013 beserta perubahannya, serta diperkuat melalui PP Nomor 26 Tahun 2021 dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021.
“Tindakan tegas tersebut tepat dan perlu segera dilaksanakan. Pemerintah daerah berhak menindak secara bertahap hingga penghentian operasional bila ketidakpatuhan berlanjut,” tutupnya. (Mdh).











Tinggalkan Balasan