Sudarsono Inginkan Sengketa Desa Dambung Harus Diadvokasi Bersama
PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sudarsono, menyatakan kesiapan lembaganya untuk mengambil langkah politik dalam membantu penyelesaian sengketa batas wilayah Desa Dambung, Kabupaten Barito Timur. Polemik ini mencuat pasca terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 yang menetapkan Desa Dambung masuk dalam wilayah administratif Kalimantan Selatan.
“Faktanya, masyarakat Desa Dambung sejak lama adalah bagian dari Kalimantan Tengah. Mereka telah tinggal secara turun-temurun di sana, baik secara sosial maupun administratif,” ujar Sudarsono, Selasa, (21/10/2025).
Ia menilai, pemerintah provinsi perlu menyampaikan permasalahan ini secara menyeluruh kepada pemerintah pusat dan mendorong revisi kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta sosial dan historis di lapangan.
Menurutnya, persoalan batas wilayah tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan teknis atau peta, melainkan juga menyangkut identitas warga negara dan hak-hak dasar mereka, termasuk hak politik serta akses terhadap layanan publik.
“Keputusan Mendagri itu mengabaikan fakta sosial yang ada. Akibatnya, warga Desa Dambung kehilangan hak pilih dan mengalami kendala dalam mengakses berbagai layanan pemerintahan,” lanjutnya.
DPRD Kalteng, kata Sudarsono, siap memperkuat posisi Pemprov dengan menjalin koordinasi bersama Komisi II DPR RI dan anggota DPD RI asal Kalteng.
“Ini bukan perjuangan satu pihak saja. Ini harus menjadi perjuangan bersama agar kepentingan masyarakat tetap terlindungi,” tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa koordinasi antara Gubernur Kalteng dan Bupati Barito Timur menjadi langkah strategis dalam penyelesaian administratif di tingkat pusat. Bahkan, tidak menutup kemungkinan agar persoalan ini disampaikan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
“Mengingat dampak sosial yang besar di masyarakat, tidak tertutup kemungkinan agar persoalan ini diangkat langsung kepada Presiden. Ini bukan sekadar soal batas wilayah, tapi menyangkut rasa keadilan bagi masyarakat di tingkat bawah,” jelasnya.
Sudarsono menegaskan, langkah DPRD Kalteng akan difokuskan pada advokasi politik dan pengawalan kebijakan agar keputusan pemerintah pusat nantinya benar-benar mempertimbangkan realitas historis dan sosial di lapangan. (Mdh)











Tinggalkan Balasan