Zakat Fitrah 2026 Disesuaikan Harga Beras Pasar Lokal

Kemenag Barito Utara menetapkan besaran zakat fitrah 2026 antara Rp37.500–Rp70.000 per jiwa, menyesuaikan harga beras di pasaran lokal dan hasil musyawarah lintas lembaga.

MUARA TEWEH – Melalui Surat Edaran Nomor B-21/Kk.15.2.6/HK.03.1/03/2026 tertanggal 6 Maret 2026 atau bertepatan dengan 16 Ramadan 1447 Hijriah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara menetapkan besaran zakat fitrah mulai Rp37.500 hingga Rp70.000 per jiwa, menyesuaikan dengan harga beras yang beredar di wilayah setempat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Utara, Arbaja, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat. “Penetapan ini merupakan hasil musyawarah bersama sejumlah pihak terkait yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara pada 16 Ramadan 1447 Hijriah,” ujarnya, Sabtu (7/3/2026).

dishut
disbun

Musyawarah tersebut melibatkan unsur Pengadilan Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, BAZNAS, serta Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat.

Dalam surat edaran dijelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dengan beras minimal 2,5 kilogram per jiwa, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, maka besaran zakat fitrah ditetapkan Rp62.500 untuk beras kualitas tertinggi, Rp45.000 untuk kualitas menengah, dan Rp37.500 untuk kualitas terendah.

dishut

Sementara itu, bagi masyarakat yang menggunakan takaran 2,8 kilogram sesuai keputusan MUI Provinsi Kalimantan Tengah, besaran zakat fitrah jika diuangkan menjadi Rp70.000 untuk beras kualitas tertinggi, Rp50.400 untuk kualitas menengah, dan Rp42.000 untuk kualitas terendah.

Selain zakat fitrah, Kemenag Barito Utara juga menetapkan ketentuan fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan syar’i. Besaran fidyah ditetapkan sebesar seperempat dari nilai zakat fitrah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Arbaja mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing wilayah agar penyalurannya lebih terarah dan tepat sasaran. (Mdh).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page