59 SMKN di Kalteng Ajukan Status BLUD, Pemprov Dorong Peningkatan Kualitas Lulusan
PALANGKA RAYA – Sebanyak 59 Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajukan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menegaskan bahwa status BLUD akan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah guna meningkatkan kualitas layanan dan lulusan.
Hal ini dibahas dalam Rapat Tim Penilaian BLUD SMKN yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Sri Widanarni, mewakili Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng. Rapat berlangsung di Aurila Hotel, Palangka Raya, Rabu 12 Februari 2025.
Dalam sambutannya, Sri Widanarni menjelaskan bahwa BLUD memungkinkan sekolah memiliki fleksibilitas dalam penerimaan dan penggunaan anggaran, sehingga operasional pendidikan dapat berjalan lebih optimal.
“Dengan status BLUD, sekolah memiliki keleluasaan dalam pengelolaan keuangan, tidak hanya dari sisi penerimaan anggaran, tetapi juga dalam pembelanjaan untuk operasional pendidikan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penerapan sistem BLUD di SMK bertujuan meningkatkan kualitas lulusan agar lebih siap menghadapi dunia usaha dan industri.
“Ketika SMK sudah berstatus BLUD, pengembangan kegiatan pendidikan akan lebih mudah. Ini bukan hanya tentang fleksibilitas keuangan, tetapi juga bagaimana meningkatkan kualitas pendidikan yang diharapkan,” tambahnya.
Dalam laporannya, Kabag BUMD dan BLUD Didik Nurhadi, mewakili Kepala Biro Perekonomian Setda Kalteng, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada SMKN di Kalteng yang berstatus BLUD.
Namun, sebanyak 59 sekolah telah mengajukan permohonan, termasuk dari berbagai kabupaten/kota, seperti:Palangka Raya 6 SMK, Kapuas 8 SMK, Katingan 6 SMK, Kotawaringin Timur 10 SMK, Kotawaringin Barat 10 SMK, Pulang Pisau, Barito Timur, Barito Selatan, Murung Raya masing-masing 1 SMK, Barito Utara 5 SMK, Seruyan 2 SMK, Lamandau 4 SMK, Sukamara, Gunung Mas masing-masing 2 SMK.
Untuk menjadi BLUD, sekolah harus memenuhi tiga persyaratan utama, yaitu substantif, teknis, dan administratif.
Pemprov Kalteng berharap penerapan BLUD di SMKN dapat segera direalisasikan agar sekolah memiliki keleluasaan dalam pengelolaan keuangan, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan dan daya saing lulusan.
Follow Narasi Kalteng di Google Berita
Tinggalkan Balasan