Agus Sahat Lumban Gaol Resmi Pimpin Kejati Kalteng, Gantikan Undang Mugopal yang Dipromosikan ke Kejagung
PALANGKA RAYA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, resmi melakukan rotasi dan mutasi sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan, termasuk pada posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Langkah ini merupakan bagian dari strategi Kejaksaan Agung untuk mengoptimalkan kinerja institusi serta memperkuat penegakan hukum di daerah.
Melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025, Dr. Undang Mugopal diberhentikan dari jabatannya sebagai Kajati Kalteng dan dipromosikan menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.
Sebagai pengganti, Agus Sahat Sampe Lumban Gaol yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung di Jakarta, kini dipercaya menempati posisi strategis sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Tinggalkan Balasan