Bapenda Imbau Pelaku Usaha Kafe dan Restoran Baru Daftarkan Pajak Usaha
PALANGKA RAYA– Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengimbau para pelaku usaha kafe dan restoran baru agar segera mendaftarkan usahanya sebagai Wajib Pajak Daerah. Langkah ini dinilai penting guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berdampak langsung terhadap pembangunan kota.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan bahwa dalam beberapa waktu terakhir pihaknya mencatat pertumbuhan signifikan jumlah kafe dan tempat makan baru di berbagai sudut kota. Namun, tidak sedikit di antaranya yang belum tercatat sebagai Wajib Pajak Daerah.
“Kami melihat perkembangan usaha kuliner cukup pesat. Ini tentu positif untuk pertumbuhan ekonomi lokal, tetapi kami juga mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha wajib mendaftarkan usahanya dan taat membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Emi, Kamis (31/7/25).
Menurutnya, pajak dari sektor restoran dan kafe merupakan salah satu sumber penting PAD yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik.
“Kepatuhan dalam membayar pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi nyata para pelaku usaha dalam membangun Palangka Raya yang lebih maju dan sejahtera,” tegasnya.
Emi menambahkan, Bapenda terus melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi langsung ke lapangan, serta membuka layanan konsultasi dan pendaftaran bagi pelaku usaha yang ingin mengurus legalitas perpajakannya.
“Kami siap membantu proses pendaftaran hingga pendampingan administrasi pajaknya. Jangan sampai ada usaha yang berjalan tanpa menyumbang apa-apa untuk kota ini,” imbuhnya.
Ia pun berharap, kesadaran dan partisipasi aktif pelaku usaha dalam membayar pajak daerah akan semakin meningkat seiring pertumbuhan sektor UMKM di Palangka Raya.
“Setiap rupiah dari pajak yang dibayarkan, akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Jadi mari kita saling mendukung demi kemajuan bersama,” tutup Emi.











Tinggalkan Balasan