Bapenda Kalteng Gelar Rakor Evaluasi Opsen Pajak Daerah Bersama Mitra Kerja

Foto: Suasana Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Bapenda Kalteng dengan mitra kerja. (Ist)

PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Rekonsiliasi Evaluasi Sinergi Optimalisasi Pengelolaan Opsen dan Pajak Daerah. Acara ini berlangsung pada 6-7 Maret 2025 di Aula Bapenda Kalteng, dengan melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota serta mitra kerja.

Rakor ini dihadiri oleh Kepala Bapenda kabupaten/kota se-Kalteng, perwakilan Paguyuban Dealer Kota Palangka Raya, dan Bank Kalteng.

WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Kepala Bapenda Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, menjelaskan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus bersinergi dalam implementasi kebijakan Opsen Pajak Daerah.

Ia menekankan bahwa Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengatur tiga jenis opsen, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Opsen ini sudah mulai diterapkan sejak 5 Januari 2025. Sinergi dalam pengelolaannya dilakukan melalui role sharing atau pembagian peran antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta cost sharing atau pendanaan bersama,” ujar Anang Dirjo dalam paparannya.

Dalam rakor tersebut, Kepala Bapenda Kota Palangka Raya melaporkan bahwa pihaknya telah mengalokasikan cost sharing untuk opsen dan aktif melakukan sosialisasi melalui media sosial.

Sementara itu, perwakilan dari Bapenda Kabupaten Barito Timur menyampaikan bahwa alokasi cost sharing di wilayahnya masih setengah dari kebutuhan ideal.

Selain itu, beberapa upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga dilakukan oleh kabupaten/kota, termasuk program penghapusan penggunaan plat nomor kendaraan non-KH di Kalteng.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Provinsi Kalteng, Robert Coven, mengapresiasi dukungan dari pemerintah daerah dalam program penghapusan plat non-KH.

“Kami berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kalteng dapat menggunakan plat KH secara menyeluruh,” ujarnya.

Robert juga menyoroti perbedaan tarif pajak kendaraan antara Kalteng dan Kalimantan Selatan.

“Di Kalteng, tarif pajak kendaraan hanya 7,5%, lebih rendah dibandingkan Kalsel yang mencapai 10%. Ini merupakan strategi untuk meringankan beban pajak bagi pelaku usaha dan masyarakat,” pungkasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page