Bapenda Palangka Raya Perketat Pengawasan Pajak Air Tanah Pelaku Usaha
PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya mengambil langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pemanfaatan sumber daya alam.
Bapenda kini tengah memperketat pengawasan terhadap Pajak Air Tanah (PAT) dengan menyasar sektor usaha, korporasi, dan industri skala besar yang memanfaatkan air bawah tanah untuk menopang kegiatan operasional komersial mereka.
Langkah intensifikasi ini diambil seiring dengan semakin menjamurnya tempat usaha yang membutuhkan pasokan air dalam volume besar, seperti perhotelan, pusat perbelanjaan, industri manufaktur, usaha pencucian kendaraan, hingga depot air minum isi ulang.
Pengetatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas eksploitasi air tanah komersial tersebut telah terdaftar dan memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami sedang berfokus melakukan penyisiran dan pengawasan intensif terhadap para pelaku usaha dan industri yang menggunakan air tanah dalam skala besar,” kata Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Rabu, (20/5/2026).
Ia mengatakan sektor-sektor komersial ini wajib memiliki izin dan tertib menyetorkan pajaknya karena mereka memanfaatkan ruang publik dan sumber daya alam daerah untuk mencari keuntungan.
Emi menjelaskan, dalam pengawasan yang diperketat ini, Bapenda tidak hanya memeriksa aspek kelengkapan administrasi perizinan semata.
Tim pengawas lapangan juga diturunkan secara berkala untuk memantau volume pemakaian riil di setiap titik sumur bor guna mengantisipasi adanya praktik pelaporan omzet pemakaian air yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Lebih lanjut, pihak Bapenda juga meluruskan persepsi di masyarakat agar tidak terjadi salah paham mengenai regulasi ini.
Kategori wajib Pajak Air Tanah ini secara ketat mengecualikan penggunaan air untuk kebutuhan dasar rumah tangga sehari-hari, rumah ibadah, serta pertanian rakyat, sehingga pengawasan dan pemungutan pajak ini murni diberlakukan bagi sektor yang bernilai ekonomis tinggi.
Melalui pengetatan pengawasan ini, Bapenda Palangka Raya berharap dapat membangun ekosistem dunia usaha yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan patuh terhadap regulasi daerah.
Emi mengingatkan bahwa dana yang dihimpun dari Pajak Air Tanah ini nantinya akan disalurkan kembali untuk membiayai program pelestarian lingkungan, penyediaan sarana air bersih bagi masyarakat, serta perbaikan infrastruktur publik di Kota Cantik. (hen)












Tinggalkan Balasan