Bayar Pajak Sembarangan? Pelaku Usaha Siap-Siap Didatangi BPPRD!
PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya tak main-main dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lewat strategi pengawasan ketat, BPPRD menegaskan akan menindak pelaku usaha yang lalai atau asal-asalan dalam menyetorkan kewajiban pajak.
Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, menuturkan bahwa timnya kini rutin melakukan pendataan, pemeriksaan, dan pemantauan langsung ke lapangan demi memastikan kepatuhan para wajib pajak. Tujuannya, agar pajak yang dipungut dari konsumen benar-benar disetorkan ke kas daerah—bukan ke pihak lain.
“Pelaku usaha wajib menyetor pajak ke kanal resmi, tanpa melalui perantara atau petugas pajak,” tegas Emi, Rabu (21/5/2025).
Ketentuan ini berlaku menyeluruh untuk berbagai jenis pajak daerah, mulai dari pajak reklame, restoran, hotel, sarang burung walet, parkir, hiburan, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Beberapa sektor yang paling berkontribusi terhadap PAD, menurut Emi, antara lain BPHTB, PBJT hiburan, makanan dan minuman, perhotelan, serta ketenagalistrikan.
Tak hanya mengandalkan pengawasan langsung, BPPRD juga terus mendorong digitalisasi perpajakan. Emi menyebut sistem digital ini sudah lama berjalan dan terbukti mempermudah serta meningkatkan transparansi pembayaran.
Masyarakat kini bisa membayar pajak via Mobile Banking, mengakses e-SPPT PBB, mengunduh formulir, hingga melaporkan BPHTB secara online melalui tautan resmi milik BPPRD.
“Kami ingin memastikan seluruh proses pembayaran pajak bisa dilakukan dengan mudah, aman, dan transparan,” tutup Emi.
(Mdh)
Tinggalkan Balasan