BPHTB Palangka Raya 2025 Ditetapkan Berdasarkan Harga Pasar: BPPRD Gunakan Teknologi dan Cek Lapangan

Kasubid Analisa Potensi Pajak Daerah BPPRD Palangka Raya, Akhmad Fauzan Noor

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), menetapkan perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2025 berdasarkan harga pasar atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kebijakan ini diumumkan oleh Kasubid Analisa Potensi Pajak Daerah BPPRD Palangka Raya, Akhmad Fauzan Noor.

“Objek BPHTB adalah setiap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan,” jelas Fauzan, Sabtu (17/5/2025).

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Penentuan nilai BPHTB mengacu pada data harga pasar dan NJOP yang tersimpan dalam sistem aplikasi milik BPPRD, yakni Aplikasi PITEK. Aplikasi ini mencatat setiap transaksi sebagai basis penilaian. Bila harga transaksi tersedia, maka data tersebut akan digunakan. Jika tidak tersedia atau lebih rendah dari NJOP, maka NJOP menjadi dasar perhitungan.

“Contohnya, jika bulan lalu ada transaksi di dekat lokasi objek, harga itu kami gunakan sebagai pembanding,” ujarnya. Apabila harga sebelumnya lebih tinggi dari nilai yang diajukan, maka harga tertinggi akan digunakan demi keadilan dan kepatuhan aturan.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.41.53

Fauzan menjelaskan bahwa perhitungan BPHTB dilakukan dengan mengalikan harga pasar/NJOP dengan luas bumi, lalu dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak (TKP) sebesar Rp80 juta—yang hanya berlaku sekali setahun per individu. Hasil akhir dikalikan 5 persen untuk menentukan besaran BPHTB.

Untuk memastikan keakuratan data, BPPRD juga melakukan verifikasi lapangan, terutama bila ditemukan ketidaksesuaian antara laporan wajib pajak dengan kondisi di lapangan. “Ada yang melaporkan rumahnya tidak sesuai, sehingga kami perlu turun langsung,” ujarnya.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (1)
WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (2)

BPPRD kini menggunakan teknologi pengukuran atap untuk memperkirakan luas bangunan. “Untuk tanah jelas karena sesuai sertifikat, tapi bangunan masih sering dimanipulasi,” tambahnya.

Fauzan menegaskan, BPPRD Palangka Raya telah bekerja sesuai aturan dan siap menerima masukan dari masyarakat demi peningkatan pelayanan.

(Mdh)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page