BPPRD Gencarkan Razia dan Bebaskan Denda Demi Tingkatkan Kepatuhan Pajak
PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) terus menggencarkan upaya peningkatan kepatuhan pajak warga. Tak hanya memberikan kemudahan, BPPRD juga menunjukkan ketegasan lewat razia dan patroli terhadap para penunggak pajak.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menerima rumah subsidi.
“Ini bentuk nyata perhatian pemerintah untuk membantu masyarakat ekonomi lemah agar bisa memiliki rumah pertama,” ungkap Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, Senin (26/5).
Namun tak hanya memberi kelonggaran, BPPRD juga bergerak aktif menindak pelanggaran. Razia rutin terhadap usaha yang menunggak pajak digelar bersama Satpol PP dan instansi lain sebagai bentuk penegakan hukum.
“Ketidakpatuhan segelintir pelaku usaha tidak boleh dibiarkan merugikan pendapatan daerah. Patroli dan penertiban jadi langkah penting untuk menertibkan kewajiban pajak,” tegas Emi.
Sektor lain yang menjadi sorotan adalah pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Emi menyebut sistem opsen kedua pajak ini telah diatur secara nasional, namun sebagian besar pendapatannya tetap kembali ke daerah.
Untuk meningkatkan kepatuhan, razia kendaraan bermotor akan segera digelar bekerja sama dengan Samsat, Satpol PP, dan kepolisian. Razia ini ditujukan untuk menjaring kendaraan yang menunggak pajak.
“Kami imbau masyarakat segera lunasi kewajiban pajaknya. Jangan tunggu ditindak di lapangan karena kelalaian sendiri,” pungkas Emi.
(Mdh).
Tinggalkan Balasan