BPPRD Palangka Raya Awasi Ketat Pajak Usaha dan PBB
PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat di tahun 2025. Fokus pengawasan diarahkan kepada pelaku usaha di sektor makanan, minuman, hiburan, dan olahraga.
Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) oleh para pelaku usaha.
“Untuk tahun 2025, kami tetap fokus mengawasi usaha-usaha yang terus tumbuh di Kota Palangka Raya,” ujarnya, kemarin di Palangka Raya.
Menurut Emi, restoran, kafe, tempat hiburan malam, hingga fasilitas olahraga akan menjadi sasaran pemeriksaan pajak secara rutin. Tujuannya, memastikan seluruh kewajiban perpajakan dijalankan sesuai ketentuan.
“Semua objek PBJT—baik makanan, minuman, hiburan, maupun olahraga—akan kami pantau secara berkala,” tegasnya.
Selain sektor usaha, BPPRD juga mengaktifkan kembali program “Ngaliling Lewu” untuk menagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) langsung ke pemukiman warga. Program ini dinilai efektif dalam membangun kedekatan dengan masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
Tak hanya itu, Emi juga menyampaikan kebijakan baru berdasarkan arahan Wali Kota Palangka Raya. Mulai 2025, pembangunan infrastruktur seperti jalan dan drainase hanya akan diprioritaskan bagi wilayah yang masyarakatnya patuh membayar PBB.
“Kalau ada permintaan perbaikan jalan atau drainase, pembayaran PBB jadi syarat utama. Kami akan cek dulu, kalau belum bayar, belum jadi prioritas,” katanya.
Dengan strategi pengawasan dan insentif pembangunan berbasis kepatuhan, BPPRD berharap masyarakat semakin sadar pentingnya membayar pajak demi kemajuan kota. Emi pun mengajak seluruh warga untuk mendukung upaya pemerintah membangun Palangka Raya secara berkelanjutan.
(Mdh)
Tinggalkan Balasan