BPPRD Palangka Raya Distribusikan SPPT PBB Mulai Februari
PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya akan mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada wajib pajak pada Februari 2025.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan pihaknya telah mencetak ratusan ribu SPPT PBB yang saat ini masih dalam proses pencetakan. Setelah selesai, dokumen tersebut akan disalurkan ke kelurahan, lalu diteruskan ke RT setempat untuk dibagikan langsung kepada warga.
“Proses pencetakan massal ini cukup panjang karena jumlahnya sangat banyak. Kami targetkan distribusi dimulai pada Februari,” ujar Emi belum lama ini.
Ia menegaskan bahwa distribusi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, sehingga tidak ada lagi alasan menunda pembayaran karena tidak menerima tagihan resmi.
“Kami tidak ingin lagi ada alasan seperti itu. Sebenarnya, jika masyarakat belum menerima SPPT PBB secara fisik, mereka tetap bisa mengecek status pajaknya melalui aplikasi resmi BPPRD. Dengan begitu, mereka tetap bisa mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan dan menunaikan kewajibannya,” tegasnya.
Emi juga mengimbau masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Menurutnya, pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum di Kota Palangka Raya.
“Setiap rupiah dari pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk kepentingan pembangunan kota. Oleh karena itu, kami mengimbau wajib pajak agar membayar pajak. Demi kemajuan Kota Palangka Raya yang kita cintai bersama,” pungkasnya.
Follow Narasi Kalteng di Google Berita
Tinggalkan Balasan